Breaking News:

Terbaru! Syarat Naik Pesawat, Kereta & Kapal Boleh Tanpa Tes PCR dan Antigen

Syarat naik pesawat, kereta, kapal terbaru, traveler tak harus pakai tes PCR dan antigen jika sudah vaksin.

Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi calon penumpang pesawat sedang antre untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan syarat terbaru bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat.

Sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik, pemerintah Indonesia memberikan kelonggaran pada peraturan perjalanan domestik.

Termasuk syarat naik pesawat, yang sudah tidak lagi memerlukan tes Covid-19, baik PCR maupun antigen.

Sunset di Pantai Kelingking, Nusa Penida
Sunset di Pantai Kelingking, Nusa Penida (Komang Kamartina /Pixabay)

Selain traveling via udara, kelonggaran aturan perjalanan ini juga akan diberlakukan untuk semua moda transportasi di darat dan laut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada dalam Keterangan Pers Menteri Terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring, Senin (7/3/2022).

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," ujar Luhut dalam keterangan pers yang tayang di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Daftar Syarat Masuk Bali Tanpa Karantina dan Visa on Arrival Bagi Turis Asing

Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat ini.

Selain bagi masyarakat di dalam negeri, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai 7 Maret 2022.

Adapun kebijakan ini sudah dimulai dengan uji coba bagi PPLN yang hendak berkunjung ke Bali.

Baca juga: Syarat Travel Bubble Singapura dengan Batam-Bintan untuk WNI dan WNA

2 dari 3 halaman

TONTON:

Meski sudah ada kelonggaran, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah syarat yang wajib dilakukan oleh PPLN.

Adapun syarat tersebut di antaranya PPLN yang datang ke Bali harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari.

Baca juga: 8 Negara Bebas Karantina yang Bisa Dikunjungi Wisatawan Indonesia, Terbaru Ada Malaysia

Sementara itu bagi PPLN yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) harus menunjukkan bukti domisili di Bali.

Kemudian, PPLN yang masuk ke Bali harus sudah vaksinasi lengkap/booster.

Baca juga: Pemerintah Uji Coba Turis Bebas Karantina di Bali, Batam, dan Bintan per 14 Maret 2022

Selanjutnya, PPLN wajib melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar.

Setelah hasil menunjukkan negatif, maka PPLN dapat bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Namun, pada hari ketiga PPLN wajib melakukan tes PCR kembali di dihotel tempat menginap masing-masing.

PPLN yang sudah berada di Bali pun harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin perawatan terkait Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Garuda Indonesia, Lengkap dengan Waktu Karantina

Baca juga: Mulai 14 Maret 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Masuk ke Bali Tanpa Karantina

3 dari 3 halaman

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal syarat naik pesawat di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Balisyarat naik pesawatkapalLuhut Binsar Pandjaitan Mepamit Handry Satriago
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved