TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia kembali membuka mekanisme travel bubble untuk meningkatkan pariwisata Tanah Air.
Kali ini, travel bubble Batam-Bintan di Indonesia akan terkoneksi dengan Singapura.
Dengan dibukanya mekanisme travel bubble Singapura dengan Batam dan Bintan ini rupanya diminati banyak wisatawan mancanegara.
Sementara itu, kawasan travel bubble di Batam dan Bintan meliputi kawasan terminal feri, hotel, serta fasilitas pendukung lainnya.
Seperti diketahui, mekanisme travel bubble ini diterapkan guna mengelompokkan wisatawan ke dalam bubble yang berbeda.
Baca juga: Gaya Cetar Syahrini Selama di Singapura, Selalu Tenteng Tas Mewah dengan Harga Fantastis
Wisatawan yang dimaksudkan ialah antara mereka yang terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, lapor Kompas.com.

Mekanisme travel bubble ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran terbaru yang berlaku sejak Rabu (2/3/2022).
Dalam SE Nomor 10 Tahun 2022 tersebut, membicarakan tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan dengan Singapura dalam masa Pandemi Covid-19.
Syarat travel bubble Singapura dengan Batam dan Bintan
Adapun syarat travel bubble antara Singapura dengan Batam dan Bintan, WNI dan WNA harus melakukan beberapa hal seperti berikut ini:
- Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Internasional
- Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum berangkat yang tertulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa dari wilayah asal, serta terverifikasi di website Kemenkes atau e-HAC Internasional Indonesia
- Menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19
- Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation

Tak hanya untuk WNI saja, bagi warga negara asing (WNA) pun harus wajib melakukan hal ini:
1. Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lain sesuai peraturan kecuali bagi pelaku perjalanan WNA Singapura
2. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 20.000 SGD mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan
3. Menjalani pemeriksaan suhu dan pemeriksaan RT-PCR di pintu masuk Batam dan Bintan
Baca juga: Taksi Terbang Volocopter Bakal Mengudara di Singapura Pada 2024, Akan Ada Rute ke Indonesia
Baca juga: Singapura Akan Longgarkan Kebijakan Covid-19, Berlaku Mulai 25 Februari
Hal-hal yang harus dilakukan di kawasan travel bubble:
- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua
- Hanya diperkenankan melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble
- Hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan travel bubble di Batam dan Bintan sesuai dengan rencana perjalanan (itinerary)
- Menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebelum memasuki kawasan travel bubble di Batam dan Bintan
- Diperkenankan masuk ke kawasan travel bubble di Batam dan Bintan setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen
- Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari dan/atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap 3 (tiga) hari sekali serta menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan travel bubble di Batam dan Bintan
- Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan travel bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19
- Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina di Indonesia apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan travel bubble terkait
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Persyaratan Travel Bubble Batam-Bintan dengan Singapura, Inilah Hal yang Harus Dilakukan WNI & WNA
Baca juga: Singapura Longgarkan Aturan Masuk, Turis yang Sudah Divaksin Tak Lagi Tes PCR dan Karantina
Baca juga: 3 Cara Melakukan Perjalanan ke Batam dan Bintan dari Singapura Tanpa Karantina