TRIBUNTRAVEL.COM - Bali mulai memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi turis asing.
Pemberlakukan Kebijakan tanpa karantina dan Visa On Arrival (VOA) bagi turis asing akan dimulai Senin (07/03/2022) mendatang.
Diberlakukannya kebijakan tanpa karantina dan VOA tentu bersamaan dengan syarat dan aturan yang berlaku.
Berikut syarat dan aturan bagi wisatawan asing yang ingin masuk ke Bali tanpa karantina.
Baca juga: 23 Negara Ini Boleh Berkunjung ke Bali Tanpa Karantina, Simak Daftarnya

Baca juga: Jetstar Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Penerbangan ke Bali Mulai Rp 1 Jutaan
1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) harus sudah divaksin lengkap atau booster dengan hasil negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.
2. Mereka harus memiliki bukti pelunasan booking hotel minimum 4 hari di Bali.
3. Ketika berada di pintu kedatangan Bali, PPLN diminta untuk mengikuti tes Swab PCR.
Apabila dinyatakan negatif, maka PPLN dapat mengunjungi seluruh destinasi wisata di Bali.
Namun, jika dinyatakan positif, maka PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.
4. Bagi PPLN lanjut usia (lansia) yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di rumah sakit.
5. Bagi PPLN yang dinyatakan positif wajib mengikuti kembali tes Swab PCR pada hari ke-3.
Apabila hasil tes dinyatakan negatif maka pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
6. PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
Baca juga: Pemerintah Uji Coba Turis Bebas Karantina di Bali, Batam, dan Bintan per 14 Maret 2022

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Rute PP Australia, Jakarta dan Bali Selama Maret 2022
23 Negara Mendapat Kebijakan Tanpa Karantina dan Layanan VOA
Penerapanan kebijakan tanpa karanitna serta layanan Visa on Arrival bagi PPLN hanya berlaku bagi 23 negara yakni:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Inggris
4. Jerman
5. Belanda
6. Perancis
7. Qatar
8. Jepang
9. Korea Selatan
10. Kanada
11. Italia
12. Selandia Baru
13. Turki
14. Uni Emirat Arab
15. Malaysia
16. Thailand
17. Singapura
18. Brunei Darussalam
19. Vietnam
20. Laos
21. Myanmar
22. Kamboja
23. Filipina
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul INI SYARAT Wisman Masuk ke Bali Tanpa Karantina dan Gunakan Visa On Arrival