Breaking News:

Daftar Syarat Masuk Bali Tanpa Karantina dan Visa on Arrival Bagi Turis Asing

Pemberlakukan Kebijakan tanpa karantina dan Visa On Arrival (VOA) bagi turis asing akan dimulai Senin (07/03/2022) mendatang.

Instagram/baliairport
Wisatawan Asing yang berada di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali 

TRIBUNTRAVEL.COM - Bali mulai memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi turis asing.

Pemberlakukan Kebijakan tanpa karantina dan Visa On Arrival (VOA) bagi turis asing akan dimulai Senin (07/03/2022) mendatang.

Diberlakukannya kebijakan tanpa karantina dan VOA tentu bersamaan dengan syarat dan aturan yang berlaku.

Berikut syarat dan aturan bagi wisatawan asing yang ingin masuk ke Bali tanpa karantina.

Baca juga: 23 Negara Ini Boleh Berkunjung ke Bali Tanpa Karantina, Simak Daftarnya

Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar di pulau  Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19.
Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar di pulau Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19. (SONY TUMBELAKA / AFP)

Baca juga: Jetstar Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Penerbangan ke Bali Mulai Rp 1 Jutaan

1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) harus sudah divaksin lengkap atau booster dengan hasil negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.

2. Mereka harus memiliki bukti pelunasan booking hotel minimum 4 hari di Bali.

3. Ketika berada di pintu kedatangan Bali, PPLN diminta untuk mengikuti tes Swab PCR.

Apabila dinyatakan negatif, maka PPLN dapat mengunjungi seluruh destinasi wisata di Bali.

Namun, jika dinyatakan positif, maka PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.

4. Bagi PPLN lanjut usia (lansia) yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di rumah sakit.

2 dari 4 halaman

5. Bagi PPLN yang dinyatakan positif wajib mengikuti kembali tes Swab PCR pada hari ke-3.

Apabila hasil tes dinyatakan negatif maka pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

6. PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

Baca juga: Pemerintah Uji Coba Turis Bebas Karantina di Bali, Batam, dan Bintan per 14 Maret 2022

Pelancong diproses di aula kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar di pulau Bali pada 16 Februari 2022
Pelancong diproses di aula kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar di pulau Bali pada 16 Februari 2022 (SONY TUMBELAKA / AFP)

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Rute PP Australia, Jakarta dan Bali Selama Maret 2022

23 Negara Mendapat Kebijakan Tanpa Karantina dan Layanan VOA

Penerapanan kebijakan tanpa karanitna serta layanan Visa on Arrival bagi PPLN hanya berlaku bagi 23 negara yakni:

1. Australia

2. Amerika Serikat

3. Inggris

4. Jerman

5. Belanda

3 dari 4 halaman

6. Perancis

7. Qatar

8. Jepang

9. Korea Selatan

10. Kanada

11. Italia

12. Selandia Baru

13. Turki

14. Uni Emirat Arab

15. Malaysia

4 dari 4 halaman

16. Thailand

17. Singapura

18. Brunei Darussalam

19. Vietnam

20. Laos

21. Myanmar

22. Kamboja

23. Filipina

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul INI SYARAT Wisman Masuk ke Bali Tanpa Karantina dan Gunakan Visa On Arrival

Selanjutnya
Sumber: Tribun Bali
Tags:
Balikarantinakebijakan tanpa karantinamasuk Bali tanpa karantinaturis asing Mepamit Handry Satriago
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved