Breaking News:

8 Negara Bebas Karantina yang Bisa Dikunjungi Wisatawan Indonesia, Terbaru Ada Malaysia

Wisatawan Indonesia yang ditelah divaksinasi penuh bisa liburan ke sejumlah negara tanpa menjalani karantina wajib.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
Unsplash/Oliver
Menara Petronas di Malaysia. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Wisatawan Indonesia kini bisa mulai kembali liburan ke luar negeri.

Hal ini karena sejumlah negara mulai melonggarkan pembatasan akibat pandemi Covid-19.

Wisatawan Indonesia yang ditelah divaksinasi penuh bisa liburan ke sejumlah negara tanpa menjalani karantina wajib.

Berikut 8 negara bebas karantina yang bisa dikunjungi wisatawan Indonesia.

1. Singapura

Bandara Changi Singapura
Bandara Changi Singapura (Flickr/Kenny Teo)

Wisatawan Indonesia bisa mengunjungi Singapura melalui jalur khusus vaksinasi atau vaccinated travel lane (VTL).

Per 21 Februari 2022, turis VTL asal Indonesia bebas karantina dan hanya wajib melakukan rapid tes antigen mandiri di bawah pengawasan otoritas Singapura.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum terbang ke Singapura.

Baca juga: Pemerintah Uji Coba Turis Bebas Karantina di Bali, Batam, dan Bintan per 14 Maret 2022

Di antaranya:

- Telah mendapatkan dosis vaksin Covid-19 penuh (minimal 14 hari setelah dosis ke-2) yang dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi berbahasa Inggris dan berkode QR.

2 dari 4 halaman

- Mengajukan vaccinated travel pass (VTP) dalam kurun waktu 3-60 hari sebelum tanggal keberangkatan ke Singapura.

Adapun VTP berlaku selama 13 hari dari tanggal memasuki Singapura.

- Menggunakan maskapai yang menyediakan penerbangan khusus VTL (dari Indonesia tersedia maskapai Garuda Indonesia dan Singapore Airlines).

- Tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara non-VTL dalam kurun waktu tujuh hari sebelum keberangkatan ke Singapura.

- Menunjukkan hasil tes rapid antigen atau PCR dengan sampel maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan ke Singapura.

- Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan cakupan biaya perawatan dan biaya rumah sakit Covid-19 di Singapura, minimal 30.000 dollar Singapura (sekitar Rp 430 juta).

2. Thailand

Wat Arun, Thailand
Wat Arun, Thailand (Flickr/Bernard Spragg. NZ)

Wisatawan Indonesia yang telah divaksinasi penuh bisa berkunjung ke Thailand tanpa karantina melalui skema Test & Go mulai 1 Februari 2022.

Sebelum terbang ke Thailand, wisatawan wajib mendaftar untuk Thailand Pass Test and Go Program 2022 melalui tp.consular.go.th.

Dilansir TribunTravel dari situs resmi thaiembassy.com, wisatawan hanya perlu tes PCR ketika mereka tiba di hotel yang ditunjuk dan mendapatkan hasil negatif.

3 dari 4 halaman

Setelah mendapatkan hasil tes negatif, para wisatawan akan diizinkan melakukan perjalanan ke bagian lain Thailand.

Pada hari ke-5, wisatawan harus kembali melakukan rapid test antigen.

Hasil tes tersebut kemudian dilaporkan melalui aplikasi Mor Chana.

Baca juga: Mulai 14 Maret 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Masuk ke Bali Tanpa Karantina

3. Malaysia

Wisatawan Indonesia yang telah divaksinasi penuh bisa terbang ke Malaysia tanpa karantina mulai 1 Maret 2022.

Melansir Kompas.com, wisatawan yang akan memasukki Malaysia harus menjalani tes Covid-19 sebelum dan setibanya di negara tersebut.

4. Kamboja

Pemerintah Kamboja membebaskan kewajiban karantina bagi seluruh wisatawan yang bervaksin Covid-19 penuh sejak 15 November 2021.

Wisatawan yang telah divaksin penuh hanya perlu menjalani rapid test antigen.

Kemudian menunggu hasilnya di akomodasi mereka.

4 dari 4 halaman

Jika hasil tes negatif, maka mereka diizinkan berwisata di Kamboja.

5. Norwegia

Ilustrasi tempat wisata di Norwegia
Aksla Viewpoint, Alesund, Norwegia. (Samuel Han/Unsplash)

Mulai 26 Januari 2022, turis dari luar negeri diizinkan masuk ke Norwegia tanpa harus mengikuti karantina.

Termasuk, turis asing yang belum divaksinasi.

Wisatawan asing yang belum divaksin tetap wajib mengikuti tes Covid-19 sebelum masuk ke Norwegia.

Sementara wisatawan yang telah menerima vaksin dosis lengkap dan telah pulih dari infeksi Covid-19 dibebaskan dari aturan masuk apapun.

Baca juga: Terbaru! Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya Karantina 3 Hari, Apa Syaratnya?

6. Prancis

Menara Eiffel, Paris, Prancis
Menara Eiffel, Paris, Prancis (Unsplash/Il Vagabiondo)

Melansir situs resmi diplomatie.gouv.fr, pembatasan Covid-19 di perbatasan Prancis dilonggarkan pada 12 Februari 2022 untuk wisatawan yang telah divaksinasi penuh.

Aturan masuk ke Prancis ditetapkan berdasarkan kategori negara asal.

Indonesia sendiri telah masuk dalam daftar hijau (green list) Prancis, yaitu negara atau wilayah dengan sirkulasi virus yang dapat diabaikan atau sedang, tanpa adanya varian kekhawatiran yang muncul.

Baca juga: Singapura Longgarkan Aturan Masuk, Turis yang Sudah Divaksin Tak Lagi Tes PCR dan Karantina

Baca juga: Uni Emirat Arab Longgarkan Aturan Perjalanan, Hapus Karantina dan Pakai Masker di Luar Ruangan

7. Inggris

Wisatawan Indonesia yang telah divaksin lengkap dapat mengunjungi Inggris tanpa karantina.

Namun, wisatawan harus melakukan pemesanan tes Covid-19 secara online sebelum tiba di Inggris.

Setelah mendarat di Inggris, wisatawan diminta melakukan tes Covid-19 sebelum hari kedua kedatangan.

Jika hasilnya negatif, wisatawan tidak diwajibkan karantina.

8. Uni Emirat Arab (UEA)

Sheikh Zayed Grand Mosque atau Masjid Agung Sheikh Zayed di Abu Dhabi, UEA.
Sheikh Zayed Grand Mosque atau Masjid Agung Sheikh Zayed di Abu Dhabi, UEA. (Flickr/Peter Rivera)

Wisatawan yang telah divaksinasi lengkap tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR sebelum terbang ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) per 26 Februari 2022.

Sementara wisatawan yang belum divaksinasi lengkap harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 48 jam.

(TribunTravel.com/Sinta A.)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
MalaysiaSingapuraIndonesiabebas karantina
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved