TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang ingin melakukan perjalanan udara, maskapai Garuda Indonesia bisa menjadi pilihan transportasinya.
Di masa pandemi Covid-19 ini, Garuda Indonesia masih melayani penerbangan domestik dan internasional.
Meski demikian, Garuda Indonesia memberlakukan syarat penerbangan sesuai dengan kebijakan pemerintah dan otoritas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.
Syarat penerbangan ini ditujukan bagi semua calon penumpang, baik itu yang akan melakukan penerbangan domestik maupun internasional, TribunBatam.com melaporkan.
Baca juga: Ada Ular di Atas Kabin Penumpang, Penerbangan AirAsia Terpaksa Dialihkan
Adapun syarat-syarat terbang naik Garuda Indonesia seperti berikut ini:

1. Penerbangan antar kota dari dan ke Pulau Jawa - Bali dan Intra Pulau Jawa
Penumpang wajib melampirkan dokumen berikut ini:
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam; atau
- Sertifikat vaksin dosis lengkap disertai hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.
2. Penerbangan antar kota dari dan ke selain Pulau Jawa - Bali
Penumpang wajib melampirkan dokumen berikut ini:
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam; atau RT-PCR maksimal 3x24 jam (berlaku sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia dari Jakarta ke Semarang, Solo & Yogyakarta Februari 2022

3. Surat hasil RT-PCR atau rapid test antigen yang dilampirkan sebagai syarat penerbangan Garuda Indonesia harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menteri Kesehatan RI; dan pastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi
4. Calon penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun bisa melakukan perjalanan udara dengan syarat wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi orangtua atau anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)
5. Syarat penerbangan yang berlaku mulai 16 Februari 2022 bagi penumpang penerbangan internasional yang mau masuk Indonesia:
- Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) diperbolehkan kembali ke Indonesia
- Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan masuk Indonesia dengan syarat sesuai kriteria yang telah ditentukan
- WNI/WNA yang bisa masuk ke Indonesia harus menunjukkan bukti hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam, terhitung sebelum tanggal keberangakatan dan harus menjalani karantina selama:
- Karantina 7x24 jam bagi penumpang yang sudah vaksin dosis pertama
- Karantina 5x24 jam bagi penumpang yang sudah vaksin dosis lengkap
- Karantina 3x24 jam bagi penumpang yang sudah divaksin sampai dosis ketiga
- Sedangkan penumpang yang berusia di bawah 18 tahun, lamanya karantina mengikuti ketentuan pendamping perjalanan
Baca juga: Pilot Ungkap Rencana dan Skenario Terburuk pada Setiap Penerbangan
Baca juga: Kumpulan Etika Penerbangan Garuda Indonesia, Mulai dari Boarding hingga Pesawat Mendarat
Protokol Kesehatan Garuda Indonesia
Melansir dari situs resmi Garuda Indonesia, maskapai ini menerapkan protokol kesehatan ketat.
Protokol kesehatan ketat ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui cross contamination selama penerbangan.
Maskapai Garuda Indonesia juga melakukan penyesuaian pada layanan in-flight service.
Penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Indonesia dan protokol Covid-19 di negara tujuan.
Seiring berjalannya waktu Garuda Indonesia meningkatkan tindakan preventif, seperti berikut ini:
1. Memastikan semua makanan terbungkus dengan baik dan higienis
2. Meniadakan sementara layanan Book Your Meal dan menyesuaikan ketersediaan Special Meal (seperti Dietary Menu & Child Menu) pada beberapa rute internasional dan meniadakan pada rute domestik terhitung sejak tanggal 1 April 2020 hingga pemberitahuan selanjutnya
3. Meniadakan sementara permen, layanan welcome drink, layanan galley snack, table cloth, menu card di pesawat
4. Meniadakan sementara koran, bantal, dan membatasi ketersediaan selimut pada beberapa penerbangan untuk menghindari kontak langsung dengan orang lain
5. Mengganti head rest cover setelah penerbangan
6. Meniadakan sementara loose amenities pada penerbangan Business Class Singapura dan Kuala Lumpur
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel penerbangan
Baca juga: Situasi Memanas, Wilayah Udara Ukraina Ditutup Bagi Penerbangan Sipil
Baca juga: Aktivitas Militer Meningkat, Sejumlah Maskapai Hentikan Layanan Penerbangan ke Ukraina