TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali merilis status PPKM di Jawa-Bali.
Dalam rilisan terbaru, ada 4 kota di Jawa yang menaikan statusnya menjadi PPKM level 4 sepekan kedepan atau tepatnya 22-28 Februari 2022.
Keempat kita yang dimaksud adalah Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.
Dengan naiknya status PPKM, tentu ada sejumlah pembatasan.
Baca juga: PPKM Level 3 di Banyumas Lokawisata Baturraden Tetap Buka, Simak Harga Tiket Masuk Terbarunya

Baca juga: Kabar Gembira, Ancol Tak Lagi Berlakukan Aturan Ganjil Genap Selama PPKM Level 3
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah dengan Level 4.
Di antaranya yakni kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Selain itu industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan yang ketat;
"Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat," kata Safrizal, Selasa (22/2/2022).
Safrizal yang juga menjabat sebagai Wakasatgasnas Covid-19 mengatakan untuk sektor restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk," katanya.
Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 s.d. pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Baca juga: Ancol Tetap Buka Selama PPKM Level 3, Cek Ketentuan Berkunjungnya

Baca juga: PPKM Level 3, Kunjungan Wisatawan ke Lembang Menurun Drastis
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas.
"Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas," tuturnya.
Untuk fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Anak-anak dibawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
"Terhadap adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif, sekaligus mengarahkan orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melalukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat, untuk memastikan kendali di sektor hilir rumah sakit tidak mengalami tekanan dan peningkatan yang eksponensial. Hal ini dapat terwujud bila Posko Desa/Kelurahan bergerak aktif di sektor mikro," tambah Safrizal.
"Mencermati kondisi dewasa ini, pemerintah daerah harus terus melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat," ujar Safrizal.
4 Kota Naik Status PPKM Level 4

Baca juga: DKI Jakarta PPKM Level 3, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Saat Liburan ke Ancol
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 sampai 28 Februari 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan Perpanjangan PPKM dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
"Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Safrizal, Selasa (22/2/2022).
Dalam penerapan PPKM kali ini terdapat 4 kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.
Empat kota tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.
"Ini berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," katanya.
Selain itu, ia menambahkan, dalam penerapan PPKM kali ini juga, tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 1. Pada pekan sebelumnya masih ada 4 daerah yang menerapkan PPKM level 1.
"Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cirebon, Magelang, Tegal dan Madiun Terapkan PPKM Level 4, Simak Aturan Pembatasan yang Diberlakukan