Breaking News:

Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Mall Tutup Jam 9 Malam

Bagi traveler yang berada di wilayah PPKM Level 3, berikut penyesuaian aturan PPKM Level 3 dari laman setkab.go.id:

Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana pengunjung dan toko-toko yang sudah buka di Mall Cantral Park Jl. Letjen S Parman, Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat Selasa (10/8/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di DKI Jakarta diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Secara garis besar, aturan yang berlaku masih sama, namun di Jakarta diberlakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada mal atau pusat perbelanjaan mulai di buka kembali. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali berlaku mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 Tentang PPKM di Wilayah Jawa-Bali.

Dalam aturan tersebut, terdapat 30 wilayah PPKM level 1 di Jawa-Bali.

Sebanyak 30 wilayah tersebut tersebar di tiga provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Berdasarkan level assesmen situasi pandemi di Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya berada pada Level 3.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhur Binsar Pandjaitan, menyampaikan pemerintah akan melakukan penyesuaian aturan PPKM Level 3 bagi kelompok masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia), memiliki penyakit penyerta atau komorbid, serta belum divaksinasi.

Bagi traveler yang berada di wilayah PPKM Level 3, berikut penyesuaian aturan PPKM Level 3 dari laman setkab.go.id:

1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Sedangkan, untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

2 dari 2 halaman

3. Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama.

Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.

 4. Restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung.

5. Bioskop tetap beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.

6. Tempat ibadah diisi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

7. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.

Sumber; Tribunnews

Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Umumkan Syarat Kunjungan Selama PPKM Level 3

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 Februari 2021, Berikut Daftar Wilayah Ketegori Level 1

Baca juga: 19 Kebijakan PPKM Level 2 Kota Ambon Mulai Hari Ini, Termasuk Jam Kunjung ke Restoran

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Cek Wilayah Sebaran Level 1 dan Aturan Nonton di Bioskop

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKM level 3PPKM Jawa-BaliJawa BaratJabodetabek Beskap Farhana Nariswari Pondok Zidane Lucky Hakim Takoyae Depok
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved