Breaking News:

PPKM Diperpanjang, Cek Wilayah Sebaran Level 1 dan Aturan Nonton di Bioskop

PPKM kini diperpanjang sampai akhir Januari 2022. Simak dulu wilayah sebaran PPKM Level 1 dan aturan nonton di bioskop.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
Instagram/@transsemarang
Ilustrasi bus Trans Semarang 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Kini, PPKM Jawa-Bali akan diperpanjang mulai Selasa (25/1/2022) sampai akhir Januari 2022.

Diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali ini telah tertuang dalam Instruksi Menterian Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam kebijakan baru Imendagri tersebut tertera sejumlah daerah yang termasuk dalam kategori PPKM Level 1, Level 2, Level 3, hingga PPKM Level 4, lapor Kompas.com.

Baca juga: 40 Lokasi Karantina Terpusat di Indonesia, Tersebar dari Wilayah Jakarta hingga Kalimantan Utara

Sehubungan dengan kebijakan tersebut, irjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA mengatakan adanya peningkatan daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1.

Ilustrasi kendaraan memasuki kawasan Puncak
Ilustrasi kendaraan memasuki kawasan Puncak (Warta Kota/Alex Suban)

Data yang tercatat menunjukkan peningkatan PPKM Level 1 yang semula berjumlah 47 daerah kini menjadi 52 daerah.

Sebaran wilayah ini berada di Pulau Jawa, yang meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Dikutip dari data Inmendagri 5/2022, berikut sebaran wilayah PPKM Level 1:

1. Provinsi Jawa Barat

  1. Kota Sukabumi
  2. Kota Cirebon
  3. Kabupaten Tasikmalaya
  4. Kabupaten Sukabumi
  5. Kabupaten Purwakarta
  6. Kabupaten Pangandaran
  7. Kota Banjar
  8. Kabupaten Cirebon
  9. Kabupaten Cianjur
  10. Kabupaten Ciamis

2. Provinsi Jawa Tengah

  1. Kabupaten Temanggung
  2. Kabupaten Rembang
  3. Kabupaten Pemalang
  4. Kabupaten Magelang
  5. Kabupaten Kudus
  6. Kota Tegal
  7. Kota Semarang
  8. Kota Salatiga
  9. Kota Pekalongan
  10. Kota Magelang
  11. Kabupaten Kendal
  12. Kabupaten Banyumas
  13. Kabupaten Semarang
  14. Kabupaten Jepara
  15. Kabupaten Blora
  16. Kabupaten Demak
2 dari 3 halaman

3. Provinsi Jawa Timur

  1. Kabupaten Tulungagung
  2. Kabupaten Trenggalek
  3. Kabupaten Sidoarjo
  4. Kabupaten Ponorogo
  5. Kabupaten Pacitan
  6. Kabupaten Ngawi
  7. Kabupaten Magetan
  8. Kabupaten Madiun
  9. Kota Surabaya
  10. Kota Probolinggo
  11. Kota Mojokerto
  12. Kota Madiun
  13. Kota Kediri
  14. Kota Blitar
  15. Kabupaten Jombang
  16. Kabupaten Blitar
  17. Kabupaten Banyuwangi
  18. Kabupaten Tuban
  19. Kabupaten Probolinggo
  20. Kabupaten Pasuruan
  21. Kabupaten Nganjuk
  22. Kabupaten Mojokerto
  23. Kabupaten Lamongan
  24. Kota Pasuruan
  25. Kabupaten Gresik
  26. Kabupaten Bojonegoro

Baca juga: Berlaku hingga 24 Januari 2022, Simak Aturan Nonton Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, 1

Baca juga: Berlaku Mulai 18 Januari, Simak Aturan Makan di Wilayah PPKM Level 3, 2 dan 1 Jawa-Bali

Tonton juga:

Sementara PPKM diperpanjang, ada pula aturan terbaru yang diberlakukan.

Melansir Grid.ID, aturan tersebut ini termasuk kunjungan ke supermarket hingga nonton di bioskop.

Jadi untuk traveler yang berencana bepergian bisa menyimak aturan terbaru ini lebih dulu:

1. Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

2. Pemberlakuan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50 persen untuk level 2, dan 75 persen untuk level 1.

3. Sektor esensial maksimal staf adalah 50 persen WFO untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1, serta kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

4. Sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk level 3, sedangkan di level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk level 1.

5. Pasar rakyat di level 3 dapat beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas 50 persen, sedangkan di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan maksimal 75 persen dan untuk level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

3 dari 3 halaman

6. Mal dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, sedangkan level 1 dapat beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

7. Bioskop di level 3 maksimal penonton 50 persen, sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas maksimal 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Jerman Tambahkan 93 Negara Dalam Daftar Wilayah Berisiko Tinggi COVID-19

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1,2,3 dan Aturan Terbaru Nonton ke Bioskop

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PPKMJawaBaliPPKM Level 1Cirebon
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved