TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Ambon, Maluku efektif berlaku mulai hari ini, Senin (7/2/2022).
Pemerintah Kota Ambon secara resmi menerapkan PPKM Level 2 seiring melonjaknya kasus Covid-19 di sana.
Menurut catatan data belum lama ini, angka kasus Covid-19 meningkat cukup signifikan kurang dari dua pekan.
Lebih lanjut, kebijakan baru terkait PPKM Level 2 Kota Ambon telah tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di Tingkat RT/RW, Desa/Negeri Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: PPKM Level 2, Pintu Keluar Masuk Pelabuhan dan Bandara Kota Ambon Diperketat

Dalam Instruksi tersebut tertuliskan bahwa masyarakat Kota Ambon wajib menaati protokol kesehatan secara ketat sesuai anjuran.
Adapun protokol kesehatan dan kebijakan terbaru, bisa diterapkan di dalam maupun luar ruangan.
Kemudian apabila ada industri yang menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari berturut-turut.
Simak kebijakan lengkap PPKM Level 2 Kota Ambon:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar untuk sekolah Menengah Pertama/ sederajat, Sekolah Dasar, Paud/ sederajat dilakukan secara daring (online) sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Oleh Wali Kota Ambon.
2. Kegiatan perkantoran/tempat kerja sebesar 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO).
3. Kegiatan pada sektor esensial dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) dapat beroperasi 100 persen.
Baca juga: Wings Air Segera Buka Rute Baru Ternate-Ambon PP, Terbang Tiga Kali Seminggu

4. Industri dapat beroperasi 100 persen namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
5. SPBU, perbengkelan, salon kecantikan dan pemangkas rambut, laundry, pedagang kaki lima, kios, agen/ outlet voucher dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIT.
6. Restoran, kafe dan sejenisnya diizinkan makan ditempat dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan hanya hingga pukul 22.00 WIT, termasuk layanan pesan antar.
7. Usaha Kuliner malam diizinkan mulai pukul 19.00 WIT hingga 24.00 WIT.
8. Pusat perbelanjaan seperti mall dan juga supermarket, toko modern, Indomaret, dan Alfamidi diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIT dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Serta diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
9. Pasar tradisional serta pertokoan dan jenis usaha lainnya yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIT.
10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Begini Aturan Terbaru Layanan Rapid Test Antigen 24 Jam di Siloam Ambon
11. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas 50 persen.
12. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dilaksanakan dengan pengaturan kapasitas 50 persen.
13. Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan dengan pengaturan kapasitas 50 persen.
14. Pelaksanaan kegiatan hajatan dan resepsi pernikahan (kemasyarakatan) dapat dilaksanakan dengan pengaturan kapasitas 50 persen dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
15. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), dapat dilaksanakan dengan pengaturan kapasitas 50 persen.
16. Karaoke dan hiburan malam buka dari pukul 15.00 WIT sampai dengan pukul 02.00 WIT dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
17. Area bermain anak (FunWorld) dan bioskop diizinkan buka hingga Pukul 22.00 WIT dengan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
18. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan waktu operasional sampai dengan pukul 22.00 WIT dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
19. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protocol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Cek Wilayah Sebaran Level 1 dan Aturan Nonton di Bioskop
Baca juga: Viral Warung Nasi Padang di Ambon Sajikan Lauk Basi, Terlihat Belatung pada Kuning Telur
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul PPKM Level 2 Berlaku 7 Februari 2022 di Ambon, Ini Aturan Lengkapnya