TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah melonggarkan sedikit perbatasannya bagi turis asing.
Di mana turis asing dari berbagai negara boleh masuk ke Bali dan Kepulauan Riau.
Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan 19 negara yang dapat mengunjungi Bali dan Kepulauan Riau.
Aturan terbaru tersebut disampaikan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Baca juga: Jepang Kurangi Durasi Karantina Bagi Warga Lokal dan Turis Asing Menjadi 7 Hari

Baca juga: Filipina Bersiap Membuka Kembali Pintu Kedatangan untuk Turis Asing yang Sudah Vaksin
"Pariwisata di Bali dan Kepri telah dibuka untuk semua wisatawan mancanegara" ujarnya, dikutip dari imigrasi.go.id.
Achmad juga menekankan ketentuan keimigrasian, untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan WNA memiliki visa kunjungan.
"Pelancong asing, harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan", tuturnya.
Selain wajib memiliki paspor dan visa, Achmad menegaskan, orang asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga: Aturan Baru, Semua Turis Asing Wajib Vaksin Booster untuk Masuk ke 8 Negara Ini

Baca juga: Inggris Resmi Cabut Syarat Tes Covid-19 Bagi Turis Asing yang Berkunjung
Para wisatawan asing diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 30.000 USD, dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.
"Perlu diingat juga bahwa mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19", ujar Achmad.
Untuk pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing, Achmad menjelaskan, menurut ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 hanya diizinkan melalui 2 (dua) bandara, yaitu Bali dan Kepulauan Riau.
Achmad juga mengimbau para penjamin wisatawan asing agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku.
"Fungsi pengawasan terus dilakukan untuk kepatuhan wisman terhadap aturan keimigrasian dan juga mencegah persebaran Covid-19 di tempat wisata," pungkasnya.
Baca juga: Mulai 1 Februari, Thailand Buka Kembali Perjalanan Bebas Karantina Bagi Turis Asing
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wisatawan Asing Sudah Bisa Berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau, Simak Syaratnya