Breaking News:

Aturan Baru, Semua Turis Asing Wajib Vaksin Booster untuk Masuk ke 8 Negara Ini

Delapan negara yang memberlakukan kebijakan baru bagi turis asing yang ingin memasuki negaranya harus sudah vaksin booster.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Nurul Intaniar
Matheus Frade /Unsplash
Amsterdam, Belanda 

TRIBUNTRAVEL.COM - Beberapa negara di dunia telah mengeluarkan kebijakan baru untuk turis asing yang ingin memasuki negara tersebut.

Satu di antaranya adalah kewajiban vaksin booster.

Negara-negara ini telah mengonfirmasi bahwa turis asing hanya bisa berkunjung apabila telah mendapatkan suntikan vaksin booster.

Aturan tersebut berlaku untuk semua turis luar negeri termasuk yang berasal dari Inggris, di mana Menteri Transportasi, Grant Shapps mengatakan jika mereka harus divaksin tiga kali untuk liburan ke luar negeri.

Diwartakan The Sun, Selasa (25/1/2022), saat ini ada delapan negara yang telah memberlakukan kebijakan tersebut guna mencegah penyebaran virus corona.

Baca juga: Syarat Terbaru Penerbangan ke Luar Negeri Naik Garuda Indonesia, Perhatikan Negara Tujuan

Berikut daftar negara yang memberlakukan aturan baru, turis asing wajib vaksin booster untuk berkunjung.

1. Spanyol

Gran Via, Madrid, Spanyol
Gran Via, Madrid, Spanyol (Unsplash/Jorge Fernández Salas)

Saat ini, turis asing yang ingin memasuki Spanyol harus sudah mendapatkan suntikan booster.

Namun, mulai 1 Februari 2022 Spanyol hanya mengizinkan warga Inggris yang masuk negara tersebut yang telah divaksin Covid-19 dalam 270 hari terakhir kunjungan.

Siapa pun yang menerima vaksinasi dosis kedua lebih dari sembilan bulan yang lalu harus memiliki suntikan booster untuk diizinkan masuk.

2 dari 4 halaman

Booster harus diberikan lebih dari 14 hari sebelum bepergian.

2. Prancis

Prancis menerapkan kebijakan yang sama.

Turis asing yang ingin memasuki Prancis harus sudah mendapatkan vaksin booster.

Jika tidak, mana tak bisa memasuki Prancis.

Sejak 15 Januari 2022, semua turis asing yang telah divaksinsi Covid-19 dosis lengkap lebih dari tujuh bulan harus menunjukkan bukti vaksin booster mereka untuk masuk ke Prancis.

Champs Elysees, Paris, Prancis
Champs Elysees, Paris, Prancis (Unsplash/Flynn Zhou)

3. Yunani

Pada 5 Januari, Menteri Kesehatan Yunani, Thanos Plevirs mengumumkan bahwa sertifikat vaksin hanya akan berlaku selama tujuh bulan setelah dosis terakhir vaksin diberikan.

Semua turis asing yang tidak menerima suntikan booster dalam jangka waktu tujuh bulan dianggap tidak divaksinasi.

Saat ini, aturan itu tidak terlalu berdampak pada turis asal Inggris karena tidak ada persyaratan untuk divaksinasi untuk memasuki Yunani.

3 dari 4 halaman

Sedangkan turis asal Inggris hanya perlu menunjukkan bukti tes negatif Covid-19.

Namun ada kemungkinan aturan tersebut akan berubah dalam beberapa bulan ke depan.

Baca juga: Spanyol Perpanjang Pembatasan Bagi Turis Schengen, Indonesia Tak Masuk Negara Berisiko Tinggi

4. Belanda

Mulai 1 Februari mendatang, Belanja hanya akan menerima kunjungan turis asing yang bisa menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap yang diberikan dalam sembilan bulan terakhir.

Ini termasuk dosis booster yang telah disuntikkan.

Amsterdam, Belanda
Amsterdam, Belanda (Matheus Frade /Unsplash)

5. Swiss

Termasuk Swiss, negara ini juga memberlakukan kebijakan tersebut.

Turis asing yang ingin masuk ke Swiss perlu mendapatkan vaksin booster dalam waktu 270 hari setelah menerima vaksinasi dosis keduanya.

Seperti di Belanda, paspor vaksin dengan dua tusukan hanya berlaku selama sembilan bulan.

6. Austria

4 dari 4 halaman

Bagi turis asing yang ingin masuk ke Austria, paspor vaksin hanya berlaku selama 270 hari setelah suntikan vaksin dosis kedua diterima.

Namun mulai 1 Februari 2022 akan dipersingkat menjadi 180 hari.

Hanya berjarak enam bulan setelah itu turis asing diperlukan vaksin booster untuk berkunjung.

Baca juga: Negara Turki Ganti Nama Jadi Turkiye, Salah Satu Alasannya Gara-gara Kalkun

Pemandangan di Vienna, Austria
Pemandangan di Vienna, Austria (Dan V /Unsplash)

7. Belgia

Mulai 1 Maret 2022, sertifikat vaksin hanya akan berlaku selama 150 hari setelah turis asing mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua.

Komite Konsultasi Belgia mengatakan: "Ini berarti bahwa siapa pun yang divaksinasi dengan satu dosis (hanya Janssen) atau dua dosis (Pfizer/BioNTech, Moderna, AstraZeneca/Oxford) sebelum 1 Oktober harus mendapat suntikan booster sebelum 1 Maret."

"Jika tidak, validitas sertifikat vaksinasi akan kedaluwarsa."

8. Dubai

Uni Emirat Arab adalah negara pertama yang melarang turis asing masuk jika tidak menerima tiga suntikan vaksin.

Pada 10 Januari, semua turis asing yang memasuki Dubai belum dianggap sepenuhnya divaksinasi kecuali mereka memiliki booster.

(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia pada 2022, Adakah Indonesia?

Baca juga: Jerman Tambahkan 93 Negara Dalam Daftar Wilayah Berisiko Tinggi COVID-19

Selanjutnya
Tags:
Covid-19virus coronavaksinasiDubaiUni Emirat Arab
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved