TRIBUNTRAVEL.COM - Beberapa negara di dunia telah mengeluarkan kebijakan baru untuk turis asing yang ingin memasuki negara tersebut.
Satu di antaranya adalah kewajiban vaksin booster.
Negara-negara ini telah mengonfirmasi bahwa turis asing hanya bisa berkunjung apabila telah mendapatkan suntikan vaksin booster.
Aturan tersebut berlaku untuk semua turis luar negeri termasuk yang berasal dari Inggris, di mana Menteri Transportasi, Grant Shapps mengatakan jika mereka harus divaksin tiga kali untuk liburan ke luar negeri.
Diwartakan The Sun, Selasa (25/1/2022), saat ini ada delapan negara yang telah memberlakukan kebijakan tersebut guna mencegah penyebaran virus corona.
Baca juga: Syarat Terbaru Penerbangan ke Luar Negeri Naik Garuda Indonesia, Perhatikan Negara Tujuan
Berikut daftar negara yang memberlakukan aturan baru, turis asing wajib vaksin booster untuk berkunjung.
1. Spanyol

Saat ini, turis asing yang ingin memasuki Spanyol harus sudah mendapatkan suntikan booster.
Namun, mulai 1 Februari 2022 Spanyol hanya mengizinkan warga Inggris yang masuk negara tersebut yang telah divaksin Covid-19 dalam 270 hari terakhir kunjungan.
Siapa pun yang menerima vaksinasi dosis kedua lebih dari sembilan bulan yang lalu harus memiliki suntikan booster untuk diizinkan masuk.
Booster harus diberikan lebih dari 14 hari sebelum bepergian.
2. Prancis
Prancis menerapkan kebijakan yang sama.
Turis asing yang ingin memasuki Prancis harus sudah mendapatkan vaksin booster.
Jika tidak, mana tak bisa memasuki Prancis.
Sejak 15 Januari 2022, semua turis asing yang telah divaksinsi Covid-19 dosis lengkap lebih dari tujuh bulan harus menunjukkan bukti vaksin booster mereka untuk masuk ke Prancis.

3. Yunani
Pada 5 Januari, Menteri Kesehatan Yunani, Thanos Plevirs mengumumkan bahwa sertifikat vaksin hanya akan berlaku selama tujuh bulan setelah dosis terakhir vaksin diberikan.
Semua turis asing yang tidak menerima suntikan booster dalam jangka waktu tujuh bulan dianggap tidak divaksinasi.
Saat ini, aturan itu tidak terlalu berdampak pada turis asal Inggris karena tidak ada persyaratan untuk divaksinasi untuk memasuki Yunani.
Sedangkan turis asal Inggris hanya perlu menunjukkan bukti tes negatif Covid-19.
Namun ada kemungkinan aturan tersebut akan berubah dalam beberapa bulan ke depan.
Baca juga: Spanyol Perpanjang Pembatasan Bagi Turis Schengen, Indonesia Tak Masuk Negara Berisiko Tinggi
4. Belanda
Mulai 1 Februari mendatang, Belanja hanya akan menerima kunjungan turis asing yang bisa menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap yang diberikan dalam sembilan bulan terakhir.
Ini termasuk dosis booster yang telah disuntikkan.

5. Swiss
Termasuk Swiss, negara ini juga memberlakukan kebijakan tersebut.
Turis asing yang ingin masuk ke Swiss perlu mendapatkan vaksin booster dalam waktu 270 hari setelah menerima vaksinasi dosis keduanya.
Seperti di Belanda, paspor vaksin dengan dua tusukan hanya berlaku selama sembilan bulan.
6. Austria
Bagi turis asing yang ingin masuk ke Austria, paspor vaksin hanya berlaku selama 270 hari setelah suntikan vaksin dosis kedua diterima.
Namun mulai 1 Februari 2022 akan dipersingkat menjadi 180 hari.
Hanya berjarak enam bulan setelah itu turis asing diperlukan vaksin booster untuk berkunjung.
Baca juga: Negara Turki Ganti Nama Jadi Turkiye, Salah Satu Alasannya Gara-gara Kalkun

7. Belgia
Mulai 1 Maret 2022, sertifikat vaksin hanya akan berlaku selama 150 hari setelah turis asing mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua.
Komite Konsultasi Belgia mengatakan: "Ini berarti bahwa siapa pun yang divaksinasi dengan satu dosis (hanya Janssen) atau dua dosis (Pfizer/BioNTech, Moderna, AstraZeneca/Oxford) sebelum 1 Oktober harus mendapat suntikan booster sebelum 1 Maret."
"Jika tidak, validitas sertifikat vaksinasi akan kedaluwarsa."
8. Dubai
Uni Emirat Arab adalah negara pertama yang melarang turis asing masuk jika tidak menerima tiga suntikan vaksin.
Pada 10 Januari, semua turis asing yang memasuki Dubai belum dianggap sepenuhnya divaksinasi kecuali mereka memiliki booster.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia pada 2022, Adakah Indonesia?
Baca juga: Jerman Tambahkan 93 Negara Dalam Daftar Wilayah Berisiko Tinggi COVID-19