Breaking News:

Spanyol Perpanjang Pembatasan Bagi Turis Schengen, Indonesia Tak Masuk Negara Berisiko Tinggi

Pihak berwenang Spanyol mengumumkan bahwa semua negara Uni Eropa dan Area Schengen akan terus menjadi bagian dari daftar risiko COVID-19.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
pexels.com/Mikhail Nilov
Spanyol 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pihak berwenang Spanyol mengumumkan bahwa semua negara Uni Eropa dan Area Schengen, kecuali Swiss, akan terus menjadi bagian dari daftar risiko COVID-19 selama seminggu ke depan.

Daftar negara dengan risiko tinggi dibuat oleh Kementerian Kesehatan Spanyol yang berlaku 17-23 Januari 2022, dilaporkan schengenvisainfo.com.

Ini berarti bahwa semua pelancong yang mencapai Spanyol dari negara-negara Area UE/Schengen yang saat ini dianggap sebagai area berisiko akan diminta untuk memenuhi aturan tertentu agar diizinkan masuk ke negara tersebut.

Daftar risiko Spanyol, yang akan mulai berlaku besok, akan mencakup Jerman, Austria, Belgia, Bulgaria, Ceko, Siprus, Kroasia, Denmark, Slovakia, Slovenia, Estonia, Finlandia, Prancis, dan Yunani.

Baca juga: Aturan Perjalanan 4 Negara di Tengah Melonjaknya Omicron, dari Spanyol hingga Belanda

Kemudian Hongaria, Irlandia, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Swedia, dan Rumania.

Dalam pembaruan sebelumnya, hanya beberapa wilayah Rumania yang terdaftar sebagai wilayah berisiko.

Masjid Cordoba Spanyol
Masjid Cordoba Spanyol (flickr/Anna & Michal)

Namun, karena negara tersebut telah mengidentifikasi peningkatan tingkat infeksi COVID-19 selama beberapa minggu terakhir, kini seluruh wilayah Rumania akan menjadi bagian dari daftar risiko.

Sejalan dengan aturan saat ini yang dimiliki Spanyol, semua orang yang telah pulih atau divaksinasi lengkap terhadap virus dapat masuk ke negara itu tanpa harus mengikuti aturan tambahan apapun.

Bahkan jika negara asal mereka termasuk dalam daftar risiko.

"Semua penumpang dari negara yang memiliki risiko virus corona SARS-CoV-2 harus hadir, surat keterangan atau dokumen yang menyatakan vaksinasi terhadap COVID-19 atau surat keterangan negatif Uji Diagnostik Infeksi Aktif atau surat keterangan sembuh," kata Kementerian.

Baca juga: Kebijakan Baru Prancis, Turis yang Belum Disuntik Booster Tak Bisa Gunakan Paspor Vaksin

2 dari 4 halaman

Meskipun demikian, setiap orang tetap diwajibkan untuk mengisi Formulir Kontrol Kesehatan.

Formulir Kontrol Kesehatan bersifat pribadi, sehingga tidak dapat dipindahtangankan atau diwakilkan.

Wisatawan yang belum divaksinasi atau pulih dari virus juga diizinkan memasuki Spanyol.

Namun, mereka harus menunjukkan tes PCR yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum kedatangan atau tes antigen cepat yang dilakukan dalam waktu 48 sebelum kedatangan.

Ilustrasi pesawat di bandara Jerman
Ilustrasi pesawat di bandara Jerman (Unsplash/Oskar Kadaksoo)

Telah dijelaskan bahwa anak-anak di bawah 12 tahun tidak diharuskan untuk menunjukkan sertifikat atau tes negatif apapun.

Satu-satunya dokumen yang harus mereka tunjukkan adalah Formulir Kontrol Kesehatan.

Sementara itu, negara ketiga yang saat ini dikecualikan dari daftar berisiko tinggi adalah sebagai berikut:

1. Arab Saudi

2. Bahrain

3. Chili

3 dari 4 halaman

4. Cina; termasuk wilayah administratif Hong Kong dan Makau

5. Kolumbia

6. Korea Selatan

7. Uni Emirat Arab

Baca juga: Uni Eropa Akhiri Larangan Perjalanan untuk Kedatangan dari Negara-negara Afrika Selatan

8. Indonesia

9. Kuwait

Ilustrasi penumpang bepergian di bandara
Ilustrasi penumpang bepergian di bandara (Pixabay/JoshuaWoroniecki)

10. Selandia Baru

11. Peru

12. Qatar

13. Rwanda

4 dari 4 halaman

14. Uruguay

15. Taiwan

(TribunTravel.com/Sinta A.)

Baca juga: Jerman Tambahkan 39 Negara Dalam Daftar Wilayah Berisiko Tinggi, Termasuk Swedia dan UEA

Baca juga: Prancis Buka Perbatasan Bagi Pelancong Afrika Selatan yang Divaksinasi Penuh Tanpa Karantina

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
SpanyolIndonesiapembatasan Covid-19Schengen
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved