Breaking News:

Syarat Terbaru Penerbangan ke Luar Negeri Naik Garuda Indonesia, Perhatikan Negara Tujuan

Maskapai Garuda Indonesia mengumumkan syarat terbaru untuk penerbangan internasional.

Flickr/Gilang Fadhli
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia rute Korea-Jakarta 

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Garuda Indonesia mengumumkan syarat terbaru untuk penerbangan internasional.

Adapun ketentuan tersebut didasarkan pada kebijakan pemerintah serta otoritas terkait dalam menindaklanjuti peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Oleh sebab itu, traveler yang hendak melakukan perjalanan internasional menggunakan maskapai Garuda Indonesia, dapat menyimak ketentuan-ketentuan berikut ini.

Dilansir TribunTravel dari laman resmi Garuda Indonesia, Selasa (18/1/2022), berikut sejumlah aturan persyaratan masuk negara tujuan:

Tokyo - Haneda International Airport (HND) & Osaka - Kansai International Airport (KIX)

Mulai 1 Juli 2021 berlaku ketentuan karantina bagi WNI yang tiba di Jepang dapat diakses di sini.

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia rute Korea-Jakarta
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia rute Korea-Jakarta (Flickr/ Gilang Fadhli)

Seoul - Incheon International Airport (ICN)

Hasil tes RT-PCR harus dikeluarkan dari Fasilitas Kesehatan yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia dapat di lihat di sini

Amsterdam - Schipol International Airport (AMS)

Penumpang menuju Amsterdam diharuskan mengisi Negative Test Declaration Form [download di sini] dan Traveler public health declaration [download di sini]

2 dari 4 halaman

Australia - Melbourne International Airport (MEL), Perth International Airport (PER) & Sydney International Airport (SYD)

Mulai 31 December 2021, Negara bagian New South Wales Australia (Sydney) memberlakukan protokol kesehatan baru untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi penuh yang tiba di Sydney, informasi lebih rinci dapat dilihat di sini.

TONTON JUGA:

Arab Saudi

- Penumpang harus memiliki tes PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil paling lambat 72 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang harus memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19 yang menunjukkan bahwa mereka telah divaksinasi lengkap dengan AstraZeneca (Covishield), AstraZeneca (SK Bioscience), AstraZeneca (Vaxzevria), Janssen, Moderna (Spikevax), Pfizer-BioNTech (Comirnaty), Sinopharm atau Sinovac paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.

- Penumpang harus mendaftar di platform berikut:

- Penduduk: Jika vaksinasi diperoleh di luar Kerajaan Saudi, perlu didaftarkan melalui platform kesehatan Portal Vaksinasi Eksternal

- Penumpang harus memiliki asuransi kesehatan untuk yang mengcover biaya perawatan COVID-19

- Penumpang harus mendapatkan paket karantina institusional selama 5 hari

3 dari 4 halaman

- Penumpang dengan kategori berikut dibebaskan dari kewajiban karantina institusional:

- Warga negara Saudi, pasangan warga negara dan ibu mereka, anak warga negara dan pekerja rumah tangga yang menemani salah satu individu yang disebutkan dalam kategori ini

- Pelaku perjalanan yang immune

- Delegasi resmi

- Mereka yang terlibat dalam rantai pasokan kesehatan, menurut Depkes

- Praktisi kesehatan yang bekerja di sektor Pemerintah, keluarga dan pendampingnya yang berusia di bawah (18) tahun

Ilustrasi pesawat di bandara
Ilustrasi pesawat di bandara (Unsplash/Oskar Kadaksoo)

Berikut adalah persyaratan umum naik Garuda Indonesia untuk penerbangan internasional:

1. Bagi penumpang transit (connecting flight) domestik ke internasional maka dihimbau untuk tetap memenuhi persyaratan dokumen bandara transit (mengacu pada tabel persyaratan penerbangan domestik di atas)

2. Selain memenuhi peraturan persyaratan tujuan daerah dan negara tujuan penumpang penerbangan internasional juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, dan hanya dikecualikan bagi:

- WNI/WNA dibawah 18 tahun yang akan meninggalkan wilayah Indonesia

4 dari 4 halaman

- WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan telah mendapat persetujuan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara awal keberangkatan

- WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas

3. Khusus untuk penerbangan internasional dengan tujuan luar negeri yang mewajibkan persyaratan dokumen hasil tes RT-PCR, pelaksanaan tes RT-PCR Penumpang wajib dilakukan pada fasilitas kesehatan yang memenuhi salah satu di antara berikut (kecuali untuk rute tertentu yang memiliki ketentuan resmi terkait fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) khusus dari otoritas negara destinasi (seperti Korea), maka dapat mengacu pada ketentuan resmi daftar fasyankes dari otoritas negara destinasi tersebut):

- Fasilitas pelayanan kesehatan Mitra Garuda Indonesia. Informasi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) Mitra Garuda Indonesia dapat diakses pada link di sini.

- Fasilitas pelayanan kesehatan yang diakui oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia sebagai Laboratorium Pemeriksa COVID-19, info lebih lanjut di sini.

- Fasilitas pelayanan kesehatan yang disebutkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa COVID-19 dalam Rangka Travel Corridor Arrangement (TCA), yang dapat di lihat di sini.

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal Garuda Indonesia di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Garuda IndonesiaAustraliaPerth Fomepizole HBF Park Anthony Albanese
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved