Breaking News:

Berlaku Mulai 18 Januari, Simak Aturan Makan di Wilayah PPKM Level 3, 2 dan 1 Jawa-Bali

Perpanjangan PPKM level 3,2,dan 1 Jawa-Bali berlaku mulai Selasa (18/1/2022) hingga Senin (24/1/2022).

Anna Shvets /Pexels
Ilustrasi seorang wanita yang tengah berbelanja sembari mengenakan masker 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM level 3,2,dan 1 Jawa-Bali berlaku mulai Selasa (18/1/2022) hingga Senin (24/1/2022).

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian ini bertujuan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.

Aturan PPKM ini meliputi banyak aspek termasuk soal kegiatan makan dan minum di tempat umum.

Baca juga: PPKM Level 2, Tak Ada Perayaan Besar di Klenteng Tay Kak Sie saat Imlek 2022

Suasana tampak terlihat di mal Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1/2022). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Bandung diperpanjang, Pemkot Bandung mengeluarkan aturan baru yakni Perwal No.1 Tahun 2022 terkait kegiatan pada mal atau pusat perbelanjaan. Diantaranya kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan buka hingga pukul 21.00, usia di bawah 12 tahun boleh masuk didampingi orang tua, pengunjung harus sudah vaksinasi, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan tempat bermain anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Suasana tampak terlihat di mal Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1/2022). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Bandung diperpanjang, Pemkot Bandung mengeluarkan aturan baru yakni Perwal No.1 Tahun 2022 terkait kegiatan pada mal atau pusat perbelanjaan. Diantaranya kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan buka hingga pukul 21.00, usia di bawah 12 tahun boleh masuk didampingi orang tua, pengunjung harus sudah vaksinasi, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan tempat bermain anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Liburan Seru ke Taman Margasatwa Ragunan saat PPKM Level 2, Cek Syarat Berkunjung dan Jam Bukanya

Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022:

Level 3

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 50 persen;

2 dari 4 halaman

- Waktu makan maksimal 60 menit;

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan/mall:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- Satu meja maksimal dua orang;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Hanya yang berkategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga: Aturan Berwisata Selama PPKM Level 2 di Jakarta, Selalu Siapkan Aplikasi PeduliLindungi

Ilustrasi pembeli yang menikmati makan malam di angkringan
Ilustrasi pembeli yang menikmati makan malam di angkringan (TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA .)

Baca juga: PPKM Level 2, Simak Cara Pesan Tiket dan Syarat Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

- Dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat;

3 dari 4 halaman

- Kapasitas maksimal 25 persen;

- Satu meja maksimal dua orang;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

4. Pengaturan teknis di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.

Level 2

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 50 persen;

4 dari 4 halaman

- Waktu makan maksimal 60 menit;

- Pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan/mall:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- Satu meja maksimal dua orang;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Hanya yang berkategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga: Aturan Terbaru Kegiatan di Pusat Perbelanjaan Selama PPKM Level 1, 2, 3 di Jawa-Bali

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

- Dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Hanya yang berkategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

4. Pengaturan teknis di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.

Level 1

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 22.00 waktu setempat

- Kapasitas maksimal 75 persen

- Pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan/mall:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 22.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 75 persen;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Hanya yang berkategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

- Dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai hingga pukul 00.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 75 persen;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini, Berikut Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Makan Minum

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JawaBaliPPKM
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved