Breaking News:

Aturan Perjalanan 4 Negara di Tengah Melonjaknya Omicron, dari Spanyol hingga Belanda

Daftar 4 negara di dunia yang mulai memperketat pembatasan bagi pelancong. Belanda menerapkan lockdown sampai 14 Januari 2022.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
Matheus Frade/Unsplash
Amsterdam, Belanda 

TRIBUNTRAVEL.COM - Sejak ditemukannya virus corona varian baru Omicron, banyak negara yang mulai memperketat aturan keluar masuk bagi pelancong.

Spanyol, Prancis, Italia, dan Belanda merupakan empat negara yang saat ini mulai memperketat pembatasan turis di tengah berkembanganya Omicron.

Empat negara tersebut telah memperketat pembatasan sejak dalam beberapa hari terakhir.

Kantor Luar Negari, Persemakmuran dan Pembangunan (FCDO) telah mengeluarkan saran perjalanan terbaru untuk turis asing yang ingin bepergian.

FCDO juga memperingatkan perihal denda yang bisa didapatkan pelancong jika tidak taat pada aturan.

Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Belanda Kembali Berlakukan Lockdown Jelang Natal dan Tahun Baru

Berikut daftar saran perjalanan dari FCDO, yang dikutip dari Express:

Spanyol
Spanyol (pexels.com/Mikhail Nilov)

Spanyol

FCDO menyatakan: "Langkah-langkah kesehatan masyarakat untuk mengurangi penularan Covid-19 tetap berlaku di seluruh Spanyol dan aturannya dapat bervariasi antar wilayah."

"Kewajiban mecuci tangan, aturan ventilasi udara, dan penggunaan masker di ruang indoor dan outdoor harus selalu diterapkan."

Hanya turis yang divaksinasi lengkap yang bisa masuk ke Spanyol.

2 dari 4 halaman

Sedangkan turis yang belum mendapatkan vaksinasi bisa memasuki Spanyol dengan tujuan penting dan mendesak.

FCDO memperingatkan: "Anda harus menunjukkan bukti telah divaksinasi lengkap (satu dosis atau dua dosis) setidaknya 14 hari sebelum kedatangan di Spanyol."

Ia menambahkan: "Anda mungkin akan didenda minimal 3.000 Euro atau setara sekira Rp 48,2 juta jika tidak memenuhi persyaratan."

Baca juga: Dampak Omicron, Paris Batalkan Acara Kembang Api di Champs Elysees saat Malam Tahun Baru

Champs Elysees, Paris, Prancis
Champs Elysees, Paris, Prancis (Unsplash/Flynn Zhou)

Prancis

Prancis menutup perbatasannya untuk turis yang datang dari Inggris untuk tujuan bisnis atau pariwisata mulai Jumat malam.

FCDO menyatakan: "Mulai Sabtu, 18 Desember, semua orang yang ingin melakukan perjalanan dari Inggris ke Prancis, terlepas dari status vaksinasi, hanya dapat melakukannya untuk alasan penting, seperti yang ditentukan oleh otoritas Prancis."

"Warga negara Prancis, serta penduduk di Prancis, dianggap memiliki alasan penting untuk bepergian."

Wisatawan yang memiliki "alasan penting" untuk bepergian harus menunjukkan PCR negatif atau hasil tes antigen yang diambil dalam waktu 24 jam sebelum keberangkatan.

Mereka juga harus memberikan rincian kontak di mana mereka akan tinggal selama berada di Prancis.

FCDO menambahkan: "Semua pelancong harus menunjukkan formulir perjalanan internasional yang lengkap untuk membuktikan alasan perjalanan penting."

3 dari 4 halaman

Sejumlah pembatasan Covid-19 tetap berlaku di Prancis, termasuk paspor vaksin.

FCDO menyatakan: "Orang berusia 12 tahun ke atas perlu menunjukkan status Covid-19 mereka melalui "pass sanitaire" untuk mengakses layanan dan tempat."

"Ini termasuk fasilitas rekreasi (bar, restoran, museum, bioskop), rumah sakit, panti jompo dan moda transportasi seperti kereta jarak jauh, perjalanan bus, dan pesawat."

Baca juga: Kemenag Tunda Pemberangkatan Umrah sampai 2022 Akibat Munculnya Varian Baru Omicron

Pelancong yang sedang jalan-jalan di Italia
Pelancong yang sedang jalan-jalan di Italia (StockSnap/Pixabay)

Italia

Pembatasan Covid-19 diberlakukan juga di Italia.

Italia menerapkan aturan wajib pakai masker hingga aturan jaga jarak baik itu di ruangan indoor maupun outdoor.

FCDO menyatakan: "Anda harus memperhatikan papan petunjuk saat bepergian dan membawa masker setiap saat."

"Menggunakan masker wajib setiap saat, ketika berada di zona kuning dan di beberapa kota dan pusat kota selama periode perayaan."

Diimbau tidak melakukan pertemuan, dan melakukan jaga jarak setidaknya 1 meter.

Italia juga menggunakan "Green Pass" untuk tempat-tempat umum.

4 dari 4 halaman

FCDO menyatakan: "Green Pass, atau juga dikenal sebagai sertifikat COVID digital UE, diperlukan untuk bepergian di Italia dan untuk mengakses tempat-tempat perhotelan dan rekreasi."

"Siapa pun yang terbukti memalsukan kartu hijau tersebut akan dikenakan denda mereka dapat menghadapi denda hingga 3.000 Euro atau setara sekira Rp 48,2 juta atau hukuman penjara."

Warga Inggris masih diizinkan memasuki Italia.

FCDO menyatakan: "Jika anda bepergian dari Inggris dan dapat menunjukkan bahwa anda telah divaksinasi lengkap, anda dapat memasuki Italia tanpa perlu mengisolasi diri."

Wisatawan harus mengisi formulir pencari penumpang sebelum memasuki Italia dan menunjukkan bukti tes PCR negatif yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum kedatangan atau tes antigen negatif yang diambil dalam waktu 24 jam sebelum kedatangan.

Baca juga: Thailand Laporkan Kasus Omicron Lokal, Aturan Bebas Karantina untuk Turis Asing Dibatalkan

Amsterdam, Belanda
Amsterdam, Belanda (Matheus Frade/Unsplash)

Belanda

Pemerintah Belanda telah mengumumkan "lockdown keras" mulai 19 Desember hingga 14 Januari 2022.

Saat ini, hanya 2 orang dari rumah tangga terpisah yang diizinkan berkumpul di luar ruangan.

Batas ini akan ditingkatkan menjadi maksimal empat orang pada Malam Natal, Hari Natal, Boxing Day, dan malam Tahun Baru.

Layanan tidak penting seperti toko pakaian, penata rambut, museum, industri perhotelan, dan gym dalam ruangan ditutup.

Layanan penting seperti supermarket dan apotek harus tutup pada pukul 8 malam.

FCDO menyatakan: "Pihak berwenang Belanda saat ini mengklasifikasikan Inggris sebagai 'negara berisiko sangat tinggi'. Ini berarti bahwa warga negara Inggris yang divaksinasi penuh, yang dapat memberikan bukti vaksinasi yang dapat diterima, termasuk NHS COVID Pass, akan diizinkan masuk Belanda."

Pelancong yang divaksinasi lengkap juga harus dapat menunjukkan tes PCR negatif yang diambil tidak lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen negatif yang diambil tidak lebih dari 24 jam sebelum keberangkatan.

FCDO menambahkan: "Mulai 22 Desember, semua pelancong dari Inggris, terlepas dari status vaksinasi mereka atau memiliki tes negatif, harus menjalani karantina rumah 10 hari pada saat kedatangan."

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Kumpulan artikel tentang Omicron

Baca juga: Imbas Varian Covid-19 Omicron, Thailand Akan Berlakukan Kembali Aturan Karantina

Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Spanyol Siap untuk Perangi Virus Bersama

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
OmicronSpanyolBelandaCovid-19Tahun Baru Beskap
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved