Breaking News:

Catat! Daftar Aturan Nonton Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3,2,1

Sebagaimana disebutkan dalam Inmendagri, setiap daerah PPKM level 1 hingga 3 memiliki aturan yang berbeda saat menonton bioskop.

Tribunnews/Jeprima
Petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat menonton film layar lebar di bioskop CGV Mal Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (16/9/2021). Penerapan protokol kesehatan yang ketat sebagai syarat pengoperasian bioskop saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menonton film layar lebar di bioskop CGV yang mulai memutarkan film perdananya pada pukul 13.30 WIB. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

PPKM Jawa-Bali level 1,2 dan 3 di Jawa-Bali berlaku mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022.

Aturan perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

Selama PPKM berlangsung, pemerintah membatasi sejumlah aktivitas masyarakat.

Baca juga: Berlaku hingga 17 Januari 2022, Simak Aturan Masuk Mall di Wilayah PPKM Level 1, 2,3 Jawa-Bali

Suasana bioskop XXI di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021). Mulai 2 April 2021, setelah satu tahun tutup akibat pandemi Covid-19, tujuh bioskop di Kota Surabaya kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Ketujuh bioskop tersebut yakni Ciputra World XXI, Grand City XXI, Pakuwon Mall XXI, Royal XXI, Transmart Rungkut XXI, Tunjungan 5 XXI, dan Galaxy XXI.
Suasana bioskop XXI di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021). Mulai 2 April 2021, setelah satu tahun tutup akibat pandemi Covid-19, tujuh bioskop di Kota Surabaya kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Ketujuh bioskop tersebut yakni Ciputra World XXI, Grand City XXI, Pakuwon Mall XXI, Royal XXI, Transmart Rungkut XXI, Tunjungan 5 XXI, dan Galaxy XXI. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca juga: Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3 di Indonesia Selama PPKM Periode 4-17 Januari 2022

Satu di antaranya aturan mengenai nonton di bioskop.

Sebagaimana disebutkan dalam Inmendagri, setiap daerah PPKM level 1 hingga 3 memiliki aturan yang berbeda saat menonton bioskop.

Berikut aturan menonton di bioskop pada daerah PPKM level 1,2 dan 3, dikutip dari Inmendagri:

PPKM Level 1

- Semua pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

- Kapasitas pengunjung maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

2 dari 4 halaman

- Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.

- Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop boleh menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60  menit.

- Penyelenggaran Bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan, Cek Syarat Berkunjung Terbaru saat PPKM Level 1

Bioskop Cinema XXI di Jakarta buka kembali.
Bioskop Cinema XXI di Jakarta buka kembali. (Instagram/@cinema.21)

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pintu Masuk Perjalanan Internasional Dibatasi

PPKM Level 2

- Seluruh pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

-Pengunjung kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

- Restoran, rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit

- Penyelenggara bioskop mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

PPKM Level 3

3 dari 4 halaman

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

- Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

- Anak usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk.

- Restoran, rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Penyelenggaran Bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali

DKI Jakarta

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

4 dari 4 halaman

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Wilayah PPKM Level 2:

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Serang

Jawa Barat

Wilayah PPKM Level 1:

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Pangandaran

- Kota Tasikmalaya

- Kota Banjar

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Ciamis

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Kuningan

- Kota Sukabumi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Majalengka

- Kota Depok

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Garut

Jawa Tengah

Wilayah PPKM Level 1:

- Kabupaten Magelang

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

- Kabupaten Banyumas

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Demak

Daerah Istimewa Yogyakarta

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Wilayah Level 1:

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Lamongan

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bojonegoro

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lumajang

- Kota Probolinggo

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Jember

Wilayah PPKM Level 3:

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Pamekasan

- Kabupaten Bangkalan

Bali

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

Baca juga: Lagi, PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali Diperpanjang sampai 3 Januari 2022

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Nonton Bioskop di Daerah Level 1, 2, dan 3

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JawaBaliPPKMNonton Bioskop
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved