TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama tiga pekan.
PPKM Jawa-Bali ini diperpanjang mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022 mendatang untuk wilayah yang berstatus Level 1, 2, dan 3.
Aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Internasional, 11 Negara Dilarang Masuk dan Durasi Karantina Ditambah
Sehubungan dengan diperpanjang masa PPKM Jawa-Bali aturan perjalanan internasional untuk penumpang pesawat turut dibatasi.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi tersebut, khusus untuk pintu masuk perjalanan internasional via pesawat terbang hanya dilayani di lima bandara Indonesia.
Kelima bandara tersebut meliputi:
1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta
3. Bandara Internasional Hang Nadim Kepulauan Riau
4. Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah Kepulauan Riau
5. Bandara Internasional Sam Ratulangi Sulawesi Utara
Kemudian untuk pintu masuk via jalur laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Pengaturan teknis terhadap dua perjalanan internasional dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan Covid-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.
Tonton juga:
Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Internasional Desember 2021, Tujuan Singapura hingga Eropa
Baca juga: Syarat Masuk Korea Selatan, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 10 Hari
Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan darat terbaru yang berlaku selama liburan Natal dan Tahun Baru 2022.
Aturan ini dibuat untuk mengatur mobilitas masyarakat saat liburan Natal dan tahun baru.
Dalam hal ini, Pemerintah mengatur mobilitas masyarakat dengan aturan tertulis yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Berikut aturan perjalanan darat terbaru selama liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas
Syarat di atas berlaku untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan kereta api antarkota.
Sementara itu, kewajiban vaksinasi tidak berlaku bagi semua pelaku perjalanan jarak jauh.
Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Baca juga: Lagi, PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali Diperpanjang sampai 3 Januari 2022
Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Internasional ke Amerika Serikat, Termasuk yang Sudah Vaksin