TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali kembali diperpanjang.
PPKM kali ini berlaku mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Catat! Syarat Kunjungan Taman Margasatwa Ragunan saat PPKM Level 2
Luhut melanjutkan, penerapan PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil.
Hal ini berdasarkan kasus Covid-19 yang masih berada pada tingkat cukup rendah.

Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021, hanya tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada pada level 3 atau 7,8 persen dari total 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali, dilaporkan Kompas.com.
Kemudian, ada 13 kabupaten/kota yang masuk ke level 1.
Namun demikian, terdapat 4 kabupaten/kota yang naik ke level 2.
"Saat ini pula angka kasus konfirmasi masih terus dapat dijaga dan penurunannya masih di angka 99 persen sejak puncak kasus pada bulan Juli lalu," ungkap Luhut.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Jawa-Bali Selama PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022
"Selain itu juga dapat disampaikan bahwa kasus aktif dan jumlah rawat di Jawa-Bali terus mengalami penurunan," lanjutnya.
Kendati demikian, Luhut meminta masyarakat untuk tetap waspada.

Pihaknya mewanti-wanti masyarakat untuk tak euforia berlebihan, terutama saat liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Luhut mengatakan, abainya masyarakat terhadap protokol kesehatan berpotensi menaikkan kembali kasus Covid-19.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
"Hari ini kita tidak perlu berjumawa dan berpuas diri akan hasil yang kita capai bersama hari ini," ujar Luhut.
"Kita tidak pernah tahu apa yang akan menimpa kita ke depan yang diakibatkan karena kelengahan dan kelalaian kita semua semuanya," tukasnya.
Baca juga: PT TWC Siap Ikuti Arahan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Termasuk Penutupan Wisata Candi
Baca juga: Aturan Masuk Mall, Tempat Ibadah dan Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022