TRIBUNTRAVEL.COM - Wilayah jawa-Bali kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM Jawa-Bali dibedakan menjadi level 3, 2, dan 1.
Masing-masing level PPKM memilik aturan yang berbeda.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri yang dikeluarkan pada Senin (3/1/2022) oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian ini bertujuan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.
Baca juga: Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3 di Indonesia Selama PPKM Periode 4-17 Januari 2022

Baca juga: Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan, Cek Syarat Berkunjung Terbaru saat PPKM Level 1
Aturan PPKM level 3, 2, dan 1 diberlakukan di semua sektor, termasuk pusat perbelanjaan.
Perlu dicatat, aturan ini berlaku sampai 17 Januari 2022.
Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali pada pusat perbelanjaan dalam Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022:
Level 3
1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
3. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan;
4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pintu Masuk Perjalanan Internasional Dibatasi

Baca juga: Lagi, PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali Diperpanjang sampai 3 Januari 2022
Level 2
1. Kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Level 1
1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;
2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca juga: Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan saat PPKM Level 2, Cek Syarat Berkunjung
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mall