TRIBUNTRAVEL.COM - Polemik karantina masih berlanjut.
Selain lamanya waktu karantina, juga tarif yang dianggap terlalu mahal.
Terutama bagi WNI yang tidak masuk di ketiga kategori yang diterapkan pemerintah.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia yang memberikan fasilitas gratis karantina bagi tiga kategori masyarakat.
1. Pelajar Indonesia yang telah menamatkan studinya di luar negeri;
2. Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan luar negeri;
3. Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Turis Asing Pemegang Kode QR Thailand Pass Bisa Masuk, Bebas Karantina dengan Surat Negatif Covid-19

Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional jadi 14 Hari
WNI di luar ketiga kategori tersebut harus menjalani karantina di hotel yang ditetapkan pemerintah.
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Masa karantina WNI yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam.
Khusus bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantina menjadi 14x24 jam.
Aturan karantina semakin menjadi kontroversi terkait kebijakan tempat karantina.
Di mana pejabat dan orang penting boleh menjalani karantina di rumah.
Sementara masyarakat biasa harus menjalani karantina di hotel atau Wisma Atlet.
Perbedaan ini membuat Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengkritik kebijakan tersebut.
Susi menyindir mengapa yang boleh berhemat hanya pejabat.
Sindiran tersebut Susi sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti pada Selasa,(21/12/2021).
Baca juga: Syarat & Kriteria WNI yang Dapat Fasilitas Karantina Gratis Pemerintah Sepulang dari Luar Negeri

Baca juga: Aturan Karantina Bagi WNI dari Luar Negeri, Durasi 14 Hari Jika Punya Riwayat dari 11 Negara Ini
"Mohon pencerahan, kenapa pejabat & orang penting boleh karantina di rumah sendiri ??Kenapa masyarakat tidak boleh karantina di rumah sendiri ??
Kenapa yg boleh berhemat atau jadi pelit cuma pejabat /vip?? Kenapa masyarakat tidak boleh berhemat/ pelit?? kenapa cara karantina berbeda," tulis Susi dalam cuitannya.
Dilansir dari Tribunnews, Susi mempertanyakan mengapa ada perbedaan tempat karantina antara pejabat dengan masyarakat.
Padahal menurut Susi, virusnya sama.
"Kenapa perbedaan itu ada karena yg sini pejabat & sono masyarakat, seingat sy virusnya sama," ujar Susi.
Selain menulis cuitannya di Twitter, Susi juga mengunggah foto tangkap layar dari berita Kompas, di mana menampilkan komentar dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam beritanya, Luhut berkomentar banyak orang berduit tapi meminta fasilitas karantina gratis.
Menurut Susi, wajar masyarakat meminta karantina gratis.
Sebab para pejabat boleh melakukan karantina gratis di rumah sendiri.
"Masyarakat mau gratis wajar, pejabatnya juga boleh gratis di rumah sendiri, jadi ingat pesawat harus PCR, mobil tidak," tambah Susi.
Kabar tentang pejabat yang boleh karantina mandiri di rumah ini muncul setelah kepulangan musisi Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela.
Mulan Jameela yang merupakan merupakan anggota DPR RI Fraksi Parta Gerindra bersama sang suami dikabarkan tidak menjalani karantina sesuai aturan sepulang dari Turki.
Mereka kedapatan tengah jalan-jalan di mal saat seharusnya menjalani masa karantina.
Polisi memberikan klarifikasi dengan menyebut jika Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak melanggar aturan karena menjalani karantina di rumah.
Baca juga: Fakta Karantina di Indonesia, Simak Aturan, Syarat dan Tarif Hotel yang Berlaku
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada pertimbangan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar pejabat publik dalam negeri berserta rombongannya dalam menjalankan tugas kenegaraan.
"Pada prinsipnya BNPB-Satgas Covid-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan," kata Wiku Adisasmito saat dihubungi Tribunnews, Senin (13/12/2021).
Wiku menambahkan, dalam implementasinya, pejabat publik yang melakukan karantina mandiri harus menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang diatur.
Misalnya, mereka tidak boleh bepergian selama masa karantina yang telah ditentukan.
"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya," jelasnya.
Ambar Purwaningrum/TribunTravel