TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah sedang mempertimbangkan perpanjangan masa karantina menjadi 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional.
Hal ini dilakukan sehubungan lonjakan jumlah WNI yang pulang ke Tanah Air.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, "perjalanan luar negeri memang tetap karantina 10 hari, apalagi beberapa hari ini ada peningkatan ke luar negeri.
Makanya kami lihat perkembangan satu minggu, kalau meningkat tanggal satu akan menambah karantina jadi 14 hari."
"Tapi ini opsional. Kita berharap agar tetap menunda perjalanan ke luar negeri,” ujar Budi, dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/12/2021).
Keputusan ini, merujuk pada perkembangan situasi pandemi global yang terus bergejolak.
Varian Omicron yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada November lalu, kini dilaporkan telah menyebar ke lebih dari 90 negara termasuk Indonesia.
Dalam kurun waktu dua minggu terjadi kenaikan kasus Omicron di seluruh dunia yang signifikan.
"Dua minggu lalu ada sekitar 7.900 kasus Omicron di seluruh dunia.
Dalam waktu seminggu naik jadi 62.342 kasus, artinya ada kenaikan lebih dari delapan kali lipat dalam waktu seminggu di dunia," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang memberikan keterangan pers, Senin (20/12/2021).
Penambahan kasus terbanyak terjadi di Eropa.
Inggris dilaporkan sebagai negara dengan jumlah kasus Omicron terbanyak dengan 37 ribu kasus, Denmark 15 ribu kasus, Norwegia 3 ribu kasus, Afrika Selatan 1.300 kasis, dan AS dengan 1.000 kasus.
Pemerintah Indonesia berupaya melakukan langkah antisipasi berupa pelarangan bagi WNA dari 11 negara datang ke Indonesia dan kebijakan perpanjangan masa karantina menjadi 14 hari bagi WNI yang datang dari negara tersebut.
Juga disebutkan, kesiapsiagaan pemerintah mengantisipasi masuknya Omicron ke Tanah Air dilakukan dengan memperketat pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara; melarang bepergian ke luar negeri untuk kegiatan non essensial; kegiatan surveilans diperkuat; vaksinasi terus digenjot terutama di daerah yang cakupan vaksinasi dosis pertamanya masih dibawah 50 persen; serta menegakkan protokol kesehatan terutama kepatuhan daerah dalam menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Kriteria WNI yang mendapat fasilitas karantina terpusat dari Pemerintah
Satgas Penanganan Covid-19 kembali menegaskan fasilitas karantina terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah adalah untuk Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, atau aparat sipil negara dari penugasan luar negeri yang kembali ke tanah air.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto menyebutkan hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) huruf F no.4 poin g yang ditandatangani Kasatgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto 14 Desember 2021.
“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia,” tutur Hery dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (21/12/2021).
Pernyataan ini disampaikan menyusul penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarto Hatta akibat banyaknya warga yang kembali ke Tanah Air dalam waktu bersamaan.
Sebagian besar mereka adalah pekerja mirgran, dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.
Kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan.
Proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat menjadikan penumpukan penumpang tak terhindarkan.
Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA), termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.
Mereka diminta menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Sementara, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.
Bila dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan kembali ke Indonesia menunjukkan hasil positif, maka perawatan di rumah sakit wajib dijalani.
Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah dan untuk WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga BMUN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban.
Sumber; Tribunnews
Baca juga: Penerapan Ganjil Genap di Jalan Tol Jelang Libur Nataru 2022 Dibatalkan
Baca juga: Daftar KA Jarak Jauh Tambahan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Baca juga: Singapura Masuk Daftar Negara Berisiko Tinggi Italia, Perjalanan Non-Esensial Ditangguhkan
Baca juga: Puas Liburan ke Cimory Dairyland Semarang, Cicipi 5 Kuliner Khas yang Menggoyang Lidah