Breaking News:

Aturan Karantina Bagi WNI dari Luar Negeri, Durasi 14 Hari Jika Punya Riwayat dari 11 Negara Ini

Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di Indonesia harus menjalani karantina. Tujuannya untuk menekan angka pernyebaran Covid-19..

WARTAKOTA/Nur Ichsan
Suasana calon penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang 

TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi kamu yang baru saja bepergian ke luar negeri dan hendak pulang ke Indonesia sebaiknya mengetahui aturan terbarunya.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di Indonesia harus menjalani karantina.

Tujuannya untuk menekan angka pernyebaran Covid-19..

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Fakta Karantina di Indonesia, Simak Aturan, Syarat dan Tarif Hotel yang Berlaku

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Baca juga: Viral Oknum TNI Tulis Nomor Telepon pada Paspor Mahasiswi yang Karantina di Wisma Atlet

Berikut daftar aturan karantina bagi WNI yang tiba Indonesia.

1. Masa karantina WNI yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam.

2. Khusus bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantina menjadi 14x24 jam

3. Durasi karantina dapat dikurangi bagi WNI pejabat setingkat eselon satu atas dasar pertimngan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Memiliki kamar tidur dan kamar mandi sendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional;

- Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;

2 dari 3 halaman

- Tidak kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang karantina maupun individu lainnya;

- Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas;

- Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari kesembilan karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas.

Baca juga: Imbas Varian Covid-19 Omicron, Thailand Akan Berlakukan Kembali Aturan Karantina

Ilustrasi seorang pria yang menjalani karantina di hotel
Ilustrasi seorang pria yang menjalani karantina di hotel (Tumisu /Pixabay)

Baca juga: WNI Curhat Pengalaman Karantina Setiba di Tanah Air, Antre Lama hingga Menginap di Parkiran Wisma

Pengecualian Karantina WNI

Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak berikut ini:

- Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa;

- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus;

- Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Lokasi dan Biaya Karantina WNI

- Bagi WNI yang masuk dalam kelompok pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, atau pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri menjalani karantina di lokasi karantina terpusat.

3 dari 3 halaman

Biaya tempat karantina dan kewajiban RT-PCR ditanggung oleh pemerintah.

- Sementara WNI di luar kriteria itu akan diarahkan untuk menjalankan karantina di lokasi akomodasi karantina, dengan biayanya ditanggung secara mandiri.

Adapun lokasi akomodasi karantina yang dimaksud adalah rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

Baca juga: Thailand Laporkan Kasus Omicron Lokal, Aturan Bebas Karantina untuk Turis Asing Dibatalkan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
IndonesiaWNIaturan karantina
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved