Breaking News:

Terapkan Prokes Ketat, Wisatawan dari dan ke Nusa Penida Wajib Sudah Vaksin Dosis Kedua

Personel disiagakan di Pelabuhan, untuk mengawasi penumpang yang hendak menyeberang dari Kusamba ke Nusa Penida dan sebaliknya.

Komang Kamartina /Pixabay
Sunset di Pantai Kelingking, Nusa Penida 

TRIBUNTRAVEL.COM - Warga yang hendak menyeberang dari dan ke Nusa Penida, Klungkung, Bali, wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Aturan ini berlaku mulai Jumat, 24 Desember 2021

Terkait ketentuan ini, Dinas Perhubungan Klungkung sudah menyiapkan personel untuk mengawasi penumpang di tiap pelabuhan.

Kepala Dinas Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan syahbandar dan operator boat terkait ketentuan dari pemerintah Kecamatan Nusa Penida itu.

Personel disiagakan di Pelabuhan, untuk mengawasi penumpang yang hendak menyeberang dari Kusamba ke Nusa Penida dan sebaliknya.

"Personel sudah kami siapkan di setiap pelabuhan, untuk nanti mengecek jika ketentuan itu sudah diterpakan," ujar Sucitra, Rabu 22 Desember 2021.

Menurutnya, selama ini ketentuan prokes di pelabuhan sudah diterapkan.

Misalnya membatasi kapasitas penumpang saat menyeberang menggunakan boat dari pesisir Kusamba menuju Nusa Penida dan sebaliknya.

Serta memastikan warga yang menyeberang dalam kondisi sehat melalui pengecekan suhu tubuh.

"Perlu kesadaran masyarakat, agar bisa bersama-sama berusaha mengakhiri pandemi ini," jelasnya.

 
2 dari 3 halaman

Pemerintah Kecamatan Nusa Penida membuat ketentuan baru, untuk mewajibkan setiap warga yang akan menyeberang dari Nusa Penida dan sebaliknya untuk menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.

Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra menjelaskan, ketentuan itu dibuat karena masih relatif rendahnya capaian vaksinasi di Nusa Penida.

Serta kawasan Nusa Penida sebagai kawasan pariwisata, dengan mobilitas keluar masuk wisatawan cukup tinggi yang membuat perlunya kekebalan kelompok untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

"Nanti kami lakukan berupa penertiban calon penumpang, dan itu pun sifatnya secara sidak atau sewaktu-waktu. Sementara kami lakukan ketika warga akan menyeberang dari Nusa Penida atau saat hendak ke Bali daratan agar bisa menunjukkan sudah vaksin dosis kedua," ungkap Komang Widyasa Putra, Selasa 21 Desember 2021.

Pada saat sidak, pihak kecamatan akan melibatkan tim vaksinator.

Sehingga warga yang belum vansinasi dosis kedua, akan langsung divaksin di tempat.

Ketentuan lainnya, warga yang akan mendapatkan pelayanan di Kantor Camat Nusa Penida juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua. Jika tidak, pelayanan akan ditunda.

"Ketentuan ini akan dimulai Jumat, 24 Desember 2021. Surat terkait ketentuan ini sudah dikirim ke masing-masing desa untuk disosialisasikan ke warganya," ungkap Komang Widiyasa Putra.

Komang Widiyasa mengungkapkan, kecilnya cakupan vaksinasi dosis kedua di Nusa Penida disebabkan beberapa faktor.

Diantaranya faktor geografis, karena luasnya wilayah Nusa Penida, dan penduduknya tersebar di pelosok.

3 dari 3 halaman

Sehingga cukup jauh untuk menjangkau tempat vaksin yang ditentukan oleh pihak desa.

"Disamping itu, pada vaksinasi dosis pertama ada pemberian sembako jadi warga antusias. Sementara untum dosis kedua, warga juga menanyakan apakah ada bingkisan. Ini juga yang berpengaruh mengurangi antusias warga melakukan vaksin dosis kedua," ungkapnya. (*).

Baca juga: Icip Lezatnya 5 Bakso usai Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan, Ada Bakso Pade Wonogiri yang Mantap

Baca juga: Kawasan Malioboro Tidak Ditutup saat Malam Tahun Baru, Jumlah Pengunjung Dibatasi

Baca juga: Turis Asing Pemegang Kode QR Thailand Pass Bisa Masuk, Bebas Karantina dengan Surat Negatif Covid-19

Baca juga: Cimory Dairyland Puncak dan 4 Tempat Wisata Instagramable di Bogor yang Paling Populer

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ke Nusa Penida Wajib Dosis Kedua, Dishub Klungkung Siapkan Personel Awasi Prokes di Pelabuhan

Selanjutnya
Sumber: Tribun Bali
Tags:
BaliKlungkungNusa Penida Mepamit Handry Satriago
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved