Breaking News:

Denda Puluhan Juta Menanti Maskapai yang Terbangkan Penumpang Belum Vaksin ke Ghana

Maskapai yang membawa penumpang belum vaksin ke ibu kota Ghana, bisa kena denda Rp 50 juta per satu orang tak vaksinasi lengkap.

Flickr/ Janusz Jakubowski
Ilustrasi pesawat 

TRIBUNTRAVEL.COM - Vaksin Covid-19 telah menjadi syarat wajib bagi traveler yang akan melakukan perjalanan internasional.

Sejumlah negara pun mengambil langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan vaksinasi, termasuk Ghana.

Negara yang ada di Afrika itu akan mendenda maskapai penerbangan yang ketahuan membawa penumpang yang belum vaksin.

Denda tersebut mencapai US$3.500 sekira Rp 50 juta untuk tiap penumpang yang ketahuan belum divaksin.

Baca juga: Arab Saudi Terima Kunjungan Calon Jemaah yang Disuntik dengan Vaksin Sputnik

Ilustrasi suasana di bandara
Ilustrasi suasana di bandara (Flickr/ Aranami)

Dilansir TribunTravel dari laman Aljazeera.com, Kamis (16/12/2021), aturan tersebut mulai berlaku pada Rabu (14/12/2021) bagi maskapai yang mendarat di Bandara Internasional Kotoka di Accra, ibu kota Ghana.

Hal ini mengikuti langkah kementerian kesehatan minggu lalu yang mewajibkan semua orang yang memasuki Ghana wajib vaksin.

Langkah-langkah tersebut adalah yang paling ketat di Afrika, di mana vaksinasi mendapat kendala kurangnya pasokan dan masalah logistik.

Baca juga: Turis Asing yang Masuk ke Korea Selatan Wajib Karantina 10 Hari, Termasuk yang Sudah Vaksin

Warga Ghana yang terbang tanpa memenuhi persyaratan akan diizinkan masuk ke negara itu dan menjalani karantina 14 hari.

Sementara, warga negara asing yang tidak sepenuhnya divaksinasi dapat ditolak masuk dan dikembalikan ke titik keberangkatan.

Ghana mulai mewajibkan semua penumpang di atas usia 18 tahun untuk memberikan bukti vaksinasi penuh terhadap Covid-19.

2 dari 2 halaman

Mereka mengatakan bahwa sekitar 60 persen dari total kasus baru yang tercatat di negara itu muncul dari bandara selama dua tahun terakhir.

Baca juga: Setelah Selandia Baru, Sertifikat Vaksin Singapura Diakui Setara dengan Sertifikat Digital Uni Eropa

Ilustrasi maskapai penerbangan
Ilustrasi maskapai penerbangan (Flickr/ Janusz Jakubowski)

Langkah ini juga bertujuan untuk menekan adanya varian baru omicron.

"Peningkatan kasus saat ini bersama dengan deteksi varian omicron di antara kedatangan internasional dan peningkatan yang diharapkan selama musim perayaan menyerukan tindakan segera untuk mencegah lonjakan besar kasus COVID-19 di Ghana," kata Layanan Kesehatan Ghana pekan lalu.

Menurut data yang dikumpulkan oleh kantor berita Reuters, lebih dari lima persen populasi negara itu sejauh ini telah divaksinasi.

Pihak berwenang bulan ini meluncurkan program vaksinasi besar-besaran menjelang penegakan mandat vaksin pada 22 Januari untuk kelompok sasaran, termasuk pegawai pemerintah, petugas kesehatan, dan pelajar.

Baca juga: Pilot Ungkap Seberapa Sering Mereka Tidur di Kokpit, Jawabannya Cukup Mengejutkan

Baca juga: Syarat Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru, Wajib Vaksin dan Siapkan Aplikasi PeduliLindungi

(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)

Simak selengkapnya terkait artikel berita viral bisa klik di sini

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
GhanaAccramaskapaivaksinasi Covid-19 Yeti Airlines Thomas Partey
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved