TRIBUNTRAVEL.COM - Sertifikat vaksin Singapura kini diakui setara dengan sistem sertifikat digital Covid-19 Uni Eropa.
Wisatawan yang bepergian dari Singapura ke negara-negara Uni Eropa atau sebaliknya akan semakin dimudahkan.
Dilansir TribunTravel dari The Straits Times, Komisi Uni Eropa mengumumkan pada Rabu (24/11/2021), bahwa sertifikat Covid-19 yang dikeluarkan oleh Singapura kini diakui setara dengan sertifikat digital Covid-19 Uni Eropa.
Keputusan ini berlaku sehari setelahnya yaitu pada Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Singapura Akan Membatasi Perjalanan dari 7 Negara Afrika Akibat Munculnya Varian Baru Virus Covid-19
Mereka yang memiliki sertifikat Covid-19 Singapura akan dapat menggunakannya dalam kondisi yang sama dengan mereka yang memegang sertifikat Uni Eropa.
Sertifikat digital Uni Eropa membuktikan bahwa seseorang telah divaksinasi terhadap Covid-19, menerima hasil tes negatif, atau pulih dari penyakit.

Sertifikat vaksin itu dikeluarkan untuk warga negara Uni Eropa, anggota keluarga mereka, dan warga negara non-Uni Eropa yang tinggal di negara-negara Uni Eropa.
Mereka memiliki hak untuk melakukan perjalanan ke negara Uni Eropa lainnya.
Negara anggota Uni Eropa dapat memilih, tetapi tidak berkewajiban untuk mengabaikan pembatasan bagi wisatawan yang telah menerima vaksin yang tidak diizinkan di Uni Eropa.
Dalam situs resminya, Komisi Uni Eropa menyarankan wisatawan agar memeriksa vaksin apa yang diterima di negara-negara Uni Eropa yang mereka kunjungi sebelumnya.
Pada Rabu, Komisi Uni Eropa juga mengatakan bahwa Singapura telah setuju untuk menerima sertifikat vaksin digital Uni Eropa untuk wisatawan dari Uni Eropa.
Kedutaan Besar Denmark di Singapura menyambut kabar baik itu.
Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia ke Singapura, Kuala Lumpur hingga Seoul November 2021
"Jika Anda bepergian ke Denmark, itu berarti Anda dapat menggunakan sertifikat Singapura Anda untuk membuktikan status vaksinasi Anda dan menghindari karantina," tulis Kedutaan Besar Denmark di Singapura melalui akun Facebook resmi.
"Ini juga berarti bahwa Anda dapat menggunakan sertifikat Uni Eropa Anda untuk membuktikan status vaksinasi Anda di Singapura," lanjut pernyataan itu.

Sementara itu, Komisaris Kehakiman Uni Eropa, Didier Reynders mencatat bahwa Singapura adalah negara Asia Tenggara pertama yang sertifikatnya diakui setara dengan sertifikat digital Uni Eropa.
"Hingga saat ini, kami memiliki 51 negara dan wilayah di lima benua yang sekarang terhubung ke sistem Sertifikat Covid Digital Uni Eropa," ungkap Reynders.
Baca juga: 5 Fakta Vaccinated Travel Lane yang Bikin Turis Indonesia Bisa ke Singapura Tanpa Karantina
"Dengan semakin dekatnya liburan akhir tahun, saya ingin menegaskan kembali kepada para wisatawan tentang pentingnya alat ini untuk menopang kepercayaan diri untuk bepergian di dalam dan di luar Uni Eropa," tutupnya.
Sebelumnya Selandia Baru resmi menjadi bagian dari sistem sertifikat vaksin digital Covid-19 Uni Eropa.
Dilaporkan chengenvisainfo.com, Komisi Uni Eropa telah mengumumkan bahwa Selandia Baru telah secara resmi bergabung dengan Sistem Sertifikat Vaksin Covid-19 Digital Uni Eropa.
"Kami sekarang menerima sertifikat COVID-19 yang dikeluarkan oleh Selandia Baru! Dan Selandia Baru mengakui #EUCovidCertificate kami," ungkap Komisi Uni Eropa melalui akun Twitternya, Senin (15/11/2021).
Kesepakatan ini diambil setelah Selandia Baru memenuhi semua persyaratan untuk menjadi bagian dari sistem utama yang digunakan untuk perjalanan di Eropa.
Pengumuman yang baru dibuat menetapkan bahwa sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh otoritas Selandia Baru sekarang akan diakui dalam kondisi yang sama dengan sertifikat vaksinasi Covid-19 digital Uni Eropa yang dikeluarkan oleh negara-negara Uni Eropa dan area Schengen.
Baca juga: Viral Tamu Hotel Mewah di Singapura Bayar Rp 188 Ribu untuk 2 Mangkuk Kecil Nasi Putih
Baca juga: Mulai 29 November, Turis Indonesia yang Telah Divaksinasi Bisa Liburan ke Singapura Tanpa Karantina
Warga Selandia Baru yang memiliki hasil tes Covid-19 negatif yang diambil baru-baru ini juga memenuhi syarat untuk bepergian di dalam Uni Eropa tanpa tunduk pada aturan masuk tambahan.
Demikian pula, pihak berwenang Selandia Baru juga melonggarkan aturan masuk untuk wisatawan Uni Eropa dan negara ketiga yang memegang sertifikat digital Covid-19 Uni Eropa.
Oleh sebab itu, warga Selandia Baru dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Uni Eropa tanpa harus mengikuti aturan masuk yang ketat selama mereka memiliki sertifikat vaksinasi atau pemulihan.
(TribunTravel.com/Sinta A.)