TRIBUNTRAVEL.COM - Wisatawan asing yang melakukan kunjungan jangka pendek ke Korea Selatan wajib jalani karantina 10 hari dengan fasilitas yang ditunjuk pemerintah Korea Selatan.
Mewabahnya varian baru virus Corona, Omicron membuat sejumlah negara memperketat aturan perjalanan internasional.
Demikian yang dilakukan Korea Selatan.
Semua turis asing yang akan ke Korea Selatan, harus dikarantina 10 hari pada saat kedatangan.
Terlepas dari status vaksinasi mereka, semua wajib menjalani karantina.
Hal ini diungkapkan Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) pada Rabu (1 Desember 2021).
Aturan baru akan mulai berlaku pada Jumat (3/11/2021) dan berlangsung selama dua minggu, kata agensi tersebut.
Warga negara Korea Selatan dan turis asing yang tinggal jangka panjang akan diizinkan untuk dikarantina di rumah.
Sementara turis asing yang tinggal dalam jangka pendek harus dikarantina di fasilitas sementara yang ditunjuk oleh pemerintah, lapor kantor berita Yonhap.
Semua pelancong luar negeri yang datang ke Korea Selatan juga akan diuji untuk varian Omicron COVID-19.
Dikutip TribunTravel dari laman Channel News Asia, Kamis (2/12/2021) aturan ini dibuat sehubungan adanya laporan lima kasus varian Omicron yang terdeteksi di Korea Selatan pada hari Rabu.
Pasangan yang divaksinasi lengkap dinyatakan positif varian tersebut setelah minggu lalu dari Nigeria, diikuti oleh dua anggota keluarga dan seorang teman mereka, menurut KCDA.
Sebelumnya, Korea Selatan telah membuka perbatasan dan rute penerbangan dari Singapura.
Singapura dan Korea Selatan membuka jalur perjalanan vaksinasi (VTL) antara kedua negara pada 15 November.
Singapore Airlines mengoperasikan enam penerbangan VTL dari Singapura ke Seoul setiap minggu, sehari sekali dari Selasa hingga Minggu.
Sementara Korean Air mengoperasikan empat penerbangan VTL dari Singapura ke Seoul setiap minggu.
Di bawah VTL, pelancong yang divaksinasi lengkap akan dapat melakukan perjalanan antara Bandara Changi dan Bandara Internasional Incheon, dan menjalani tes reaksi rantai polimerase (PCR) COVID-19.
Namun, saat ini selurh wisatawan yang masuk Korea Selatan wajib menjalani karantina 10 hari dan tes varian baru virus Corona Omicron. (TribunTravel.com/tyas)
Baca juga: Bukan Penginapan Biasa! Ada Hotel Unik dari Bekas Pesawat Boeing 737
Baca juga: Pulau Sentosa Seafood Market, Tempat Kulineran Makanan Laut Enak di Alam Sutera
Baca juga: PT TWC Siap Ikuti Arahan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Termasuk Penutupan Wisata Candi
Baca juga: India Memperketat Syarat Perjalanan dan Masuknya Turis Asing Akibat Munculnya Varian Baru Covid-19