Breaking News:

Penerbangan Langsung Indonesia-Arab Saudi Dibuka Kembali, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Umrah

Bagi jamaah Indonesia yang ingin ke Tanah Suci, ada beberapa syarat karantina dan vaksinasi yang perlu diketahui.

albawaba.com
Ilustrasi 

TRIBUNTRAVEL.COM - otoritas penerbangan Arab Saudi telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya.

Mulai Rabu, 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.

Bagi jamaah Indonesia yang ingin ke Tanah Suci, ada beberapa syarat karantina dan vaksinasi yang perlu diketahui.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik aturan baru yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021.

Menurut Menag, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari.

Persyaratan booster juga tidak diperlukan lagi, tapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari.

Selain Indonesia, terdapat lima negara lainnya yang juga sudah mendapat izin masuk Arab Saudi, yakni Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.

Diketahui sebelumnya larangan terbang atau suspend diberlakukan oleh Arab Saudi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lainnya sejak Februari 2021.

Ketentuan ini sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021.

Setelah suspend dicabut, penyelenggaraan umrah diharapkan dapat segera dibuka dengan beberapa ketentuan.

2 dari 3 halaman

Ketentuan pertama yakni, bagi jemaah umrah yang datang di luar dengan menggunakan visa umrah dan telah divakasinasi yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, diperbolehkan untuk melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina.

Ketentuan kedua, bagi jemaah yang telah divaksin dengan dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina selama 3 hari, dan setelah 48 jam karantina akan dilakukan tes PCR, apabila dinyatakan negatif, maka diperbolehkan langsung melaksanakan umrah.

Penerbangan dari Indonesia diperbolehkan langsung ke Arab Saudi, tetapi hanya dikhususkan bagi orang-orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi, baik mukimin atau ekspatriat.

Menag Yaqut juga menjelaskan beberapa proses atau persiapan koordinasi dan penyiapan skema keberangkatan dengan melibatkan kementerian atau lembaga lain dan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Saat ini Kemenag sedang berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk memfinalkan teknis operasional penyelenggaraan ibadah umrah.

Mulai dari kesiapan Indonesia memberangkatkan jemaah umrah, skenario keberangkatan jemaah, prosedur pengajuan visa umrah, dan layanan bagi jemaah umrah.

Syarat Karantina dan Vaksin untuk Jemaah Umrah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan syarat karantina dan vaksin untuk jemaah umrah terbaru melalui akun Twitter resminya @HajMinistry.

Syarat karantina dan vaksin untuk jemaah umrah Indonesia

1. Bagi jemaah umrah yang datang dari luar negeri dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerjaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), diperbolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional.

3 dari 3 halaman

2. Bagi jemaah umrah yang datang dari luar negeri dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina institusional selama 3 hari dan setelah 48 jam karantina institusional akan dilakukan tes laboratorium PCR dan setelah dinyatakan negative langsung diperbolehkan melaksanakan umrah.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Zaky Zakaria Anshari mengatakan, Arab Saudi hanya mengakui empat jenis vaksin Covid-19 yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Tak hanya itu saja, Arab Saudi tetap mengizinkan penerima vaksin Covid-19 yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), termasuk Sinovac dan Sinopharm.

Penerima vaksin Covid-19 Sinovac dan Sinopharm tetap bisa umrah asalkan memegang visa umrah dan harus karantina selama tiga hari.

Sumber; Tribunnews

Baca juga: Ayam Tangkap Spesial Waroeng Atjeh Bandung Laris Banget, Tersedia di Hari Tertentu Saja

Baca juga: Arab Saudi Hanya Izinkan Jemaah Umrah Usia 18-50 Tahun untuk Batasi Jumlah Pengunjung

Baca juga: Cara Pesan Tiket Candi Prambanan Online, Bayar Pakai OVO Dapat Cashback 30%

Baca juga: Arab Saudi Hapus Masa Karantina 14 Hari Bagi Jemaah Umrah

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
IndonesiaArab Saudivisa umrahCovid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved