Breaking News:

Aturan Terbaru Wisatawan Mancanegara yang Masuk ke Indonesia, Masa Karantina Cuma 3 Hari

Pemerintah mengubah kebijakan masa karantina bagi wisatawan mancanegara (Wisman) yang berkunjung ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Instagram/baliairport
Wisatawan Asing yang berada di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali 

TRIBUNTRAVEL.COM - Masa karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman) berkurang jadi 3 hari.

Sebelumnya, wisman yang masuk ke Indonesia harus menjalani masa karantina selama 5 hari.

Namun, pemerintah mengubah kebijakan masa karantina bagi wisatawan mancanegara (Wisman) yang berkunjung ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Dikutip dari laman TribunBali, Selasa (9/11/2021),  pengurangan masa karantina dari 5 hari menjadi 3 hari ini diharapkan bisa meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.

Dalam kegiatan Weekly Press Briefing secara daring, Senin (8/112021),Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, masa karantina yang dipersingkat in diharapkan dapat menjadi pertimbangan positif oleh wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Indonesia melalui Batam, Bintan, dan Bali.

Sandiaga menambahkan kegiatan olahraga berskala internasional di masa pandemi seperti event badminton yang akan dilaksanakan di Bali pada bulan November ini juga dapat menjadi faktor pendorong kunjungan turis asing.

Kegiatan tersebut tentu menjadi satu sinyal positif dan memberikan semangat kepada teman-teman industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali yang sudah 1,5 tahun mengalami dampak yang signifikan.

"Dengan meningkatnya citra pariwisata di Bali melalui event ini, diharapkan perekonomian Bali juga akan meningkat dan mampu mendatangkan wisatawan mancanegara," imbuh Menparekraf Sandiaga Uno.

Disinggung soal perkembangan Australia untuk masuk daftar negara yang diizinkan berkunjung ke Indonesia, Sandiaga mengatakan Weekly Press Briefing dilakukan sebelum sidang kabinet sehingga nanti akan di-update dalam konferensi pers yang akan digelar Kemenko Marves.

Selain itu, Sandiaga juga menyampaikan alasan belum ada penerbangan internasional ke Bali karena adanya wajib  karantina.

2 dari 2 halaman

Dengan demikian, pemerintah mengubah kebijakan masa karantina dari 5 hari menjadi 3 hari dengan ketentuan wisman tersebut telah vaksin lengkap, sementara bagi yang baru vaksin dosis pertama tetap wajib karantina selama 5 hari.(*)

Baca juga: Kapan Car Free Day di Jakarta Kembali Dibuka?

Baca juga: PT KAI Sediakan 71 Lokasi Rapid Test Antigen, Tarifnya Hanya Rp 45 ribu

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Semua Transportasi, Pelancong Harus Sudah Vaksin

Baca juga: Cerita Tamu Hotel Ngeri Kamarnya Seperti Tempat Pembunuhan, Ada Banyak Bercak Merah di Dinding

Selanjutnya
Sumber: Tribun Bali
Tags:
Indonesiawisatawan mancanegaraKarantina Wisman
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved