Breaking News:

Syarat Perjalanan Domestik Semua Transportasi, Pelancong Harus Sudah Vaksin

Syarat terbaru perjalanan domestik untuk semua moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
Pixabay/Moha El-Jaw
Ilustrasi orang divaksinasi Covid-19 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan syarat perjalanan domestik.

Ketentuan terbaru ini berlaku untuk semua perjalanan darat, udara, dan laut di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian syarat perjalanan terbaru ini ditetapkan melalui terbitnya empat Surat Edaran Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Naik Motor dan Mobil Pribadi Jarak 250 Kilometer Wajib Antigen

Dihimpun dari akun Instagram @kemenhub151, Surat Edaran Nomor 94, 95, dan 97 berlaku mulai 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.

Ilustrasi penumpang pesawat duduk di kabin
Ilustrasi penumpang pesawat duduk di kabin (Pixabay/RyanMcGuire)

Sementara Surat Edaran Nomor 96 untuk perjalanan udara berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB.

Kebijakan Surat Edaran tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

Lalu, apa saja sih syarat perjalanan terbaru ini?

Cek daftar lengkapnya berikut ini:

Perjalanan dari dan ke daerah di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali

Perjalanan Udara

2 dari 4 halaman

1. Kartu vaksin dosis lengkap

2. Hasil negatif rapid test antigen maksimal dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau

3. Kartu vaksin minimal dosis pertama

4. Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Perjalanan Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota

1. Kartu vaksin minimal dosis pertama

2. Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Darat dan Udara Selama Masa PPKM: Wajib Tes Screening Covid-19

Ilustrasi penumpang kereta api
Ilustrasi penumpang kereta api (Instagram.com/@keretaapikita)

Perjalanan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali

Perjalanan Udara

1. Kartu vaksin minimal dosis pertama

3 dari 4 halaman

2. Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau

3. Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

Perjalanan Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota

1. Kartu vaksin minimal dosis pertama

2. Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: Kota Solo Sediakan 8 Mobil Listrik Wisata, Cek Harga Tiket dan Rute Perjalanan

Ilustrasi trabportasi umum
Ilustrasi trabportasi umum (Instagram/@perumppd)

Perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan

Perjalan Darat (kendaraan pribadi atau umum dan kereta api)

Tidak membutuhkan persyaratan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat

Perjalanan Menggunakan Kendaraan Logistik dan Transportasi Barang Lain di Wilayah Pulau Jawa dan Bali

- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan

4 dari 4 halaman

- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan

- Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Terbaru Perjalanan Internasional ke Indonesia

Tonton juga:

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit

- Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan)

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Terbaru! Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh, Cukup Gunakan Rapid Test Antigen 1x24 Jam

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Naik Motor dan Mobil Pribadi Jarak 250 Kilometer Wajib Antigen

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
KemenhubCovid-19JawaBaliRT-PCR
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved