TRIBUNTRAVEL.COM - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang, dari 5-18 Oktober 2021.
Selama masa perpanjangan PPKM, berbagai pelonggaran mulai dilakukan.
Satu di antaranya adalah membuka Bandara Ngurah Rai Bali untuk penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Aturan PPKM Terbaru: Gerai Makanan dan Minuman di Bioskop Boleh Dibuka Kembali

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: Tempat Fitness Boleh Dibuka di 6 Wilayah Ini
"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas," kata Luhut.
Sebelumnya, Bandara Ngurah Rai Bali hanya dibuka untuk perjalanan domestik seiring adanya Pandemi Covid-19.
Pemerintah hanya membuka dua pintu kedatangan perjalanan internasional yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta Banten dan Bandara Sam Ratulangi Manado.
Ada syarat khusus bagi penumpang internasional yang akan mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali.
Penumpang dari perjalanan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali nantinya harus mempunyai bukti booking hotel untuk karantina.
Proses karantina wajib dijalani minimal 8 hari.
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," kata dia.
Meskipun demikian, tidak semua negara asal penerbangan yang diperbolehkan masuk melalui Bandara Ngurah Rai.
Hanya ada beberapa negara yang diizinkan masuk.
"Negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara seperti Korsel, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, New Zealand," ujar Luhut.
Situasi Pandemi Covid-19 Membaik
Luhut mengatakan, situasi pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu ke belakang.
Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen, dan kasus konfirmasi Jawa-Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli 2021 lalu.
Terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di PPKM Level 2.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Selama PPKM, Berlaku Mulai 21 September - 4 Oktober 2021

Baca juga: Syarat Naik Bus Damri Selama Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali
Lalu, di level 3 dari 84 kabupaten/kota bertambah menjadi 107 kabupaten/kota, karena masih ada wilayah yang belum mencapai target yang telah ditentukan.
Pemerintah juga akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1 atau new normal untuk Kota Blitar.
"Implementasi uji coba PPKM Level 1 ini diberlakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen,” ucap Luhut.
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini menjelaskan, penerapan PPKM Level 1 akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat biasanya.
Selanjutnya, akan dilakukan tindakan surveillance, Testing dan Tracing yang tinggi, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan.
Uji coba ini dilaksanakan untuk dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya.
Luhut berujar, terkendalinya pandemi Covid-19 juga mendorong pemulihan ekonomi dan konsumsi yang cepat.
Berdasarkan data survei yang diperoleh dari indeks nilai belanja di Provinsi Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah mendekati kondisi prapandemi.
Baca juga: PPKM DIY Level 3, Wisatawan yang Mau Liburan Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 14 Oktober 2021, Bandara Ngurah Rai Bali akan Dibuka untuk Perjalanan Internasional