TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah akhirnya melanjutkan PPKM Jawa-Bali selama dua pekan mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober 2021 diumumkan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (20/9/2021).
"Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali (hingga 4 Oktober 2021)," kata Luhut melalui tayangan YouTube Perekonomian RI.
"Namun, evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat," ujar dia.
Selain itu, Luhut juga menyatakan bahwa saat ini di wilayah Jawa dan Bali sudah tidak ada daerah level 4.
Baca juga: Syarat Naik Bus Damri Selama Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali
"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2," lanjutnya.
Meski diperpanjang, terdapat beberapa perubahan aturan pada sejumlah sektor selama masa PPKM.
Namun Luhut mengatakan bahwa tidak ada perubahan yang terlalu drastis dibanding sebelumnya.
Baca juga: Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal di 5 Kota Ini
Syarat naik pesawat terbaru
Ada beberapa syarat yang harus diketahui calon penumpang sebelum naik pesawat.
Di antaranya:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Untuk perjalanan dengan pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1)
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
Baca juga: Meski Sudah Divaksin, Penumpang yang Tak Pakai Masker Tetap Dikeluarkan dari Pesawat
5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.
Adapun PPKM Level 2, Level 3 dan Level 4 untuk kali pertama diterapkan pemerintah RI pada 21-25 Juli.
Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Pemerintah tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19.
Setelah berlaku pada 21-25 Juli, kebijakan PPKM diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Kemudian diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
Selanjutnya hingga 6 September 2021 dan hingga 13 September 2021.
Pemerintah selanjutnya melakukan perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021 dan berarti berakhir hari ini.
Baca juga: 7 Fitur Tersembunyi di Pesawat yang Jarang Disadari Penumpang, Apa Saja?
Namun, beberapa waktu belakangan PPKM level 2-4 diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.
Saat PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, pemerintah membuat kebijakan pembatasan yang jauh lebih ketat.
Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit. Akibatnya, angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul PPKM Diperpanjang 21 September - 4 Oktober 2021, Bagaimana Syarat Naik Pesawat?