Breaking News:

Syarat Penerbangan Terbaru Garuda Indonesia Selama Masa PPKM Level 1-4

Garuda Indonesia menerapkan syarat penerbangan terbaru bagi para pelaku perjalanan domestik.

Flickr/ Gilang Fadhli
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Garuda Indonesia menerapkan syarat penerbangan terbaru bagi para pelaku perjalanan domestik.

Aturan tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Melansir akun Instagram @garuda.indonesia, syarat penerbangan terbaru Garuda Indonesia telah berlaku sejak 26 Juli 2021.

Menurut keterangan unggahan, calon penumpang yang terbang dari/menuju wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menyertakan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).

Baca juga: PPKM Level 4, Syarat Makan di Warteg Jakarta Harus Sudah Vaksin Covid-19

Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR maskimal 2x24 jam sejak pengambilan sampel

Kedua syarat tersebut wajib dipenuhi bagi para penumpang yang terbang dari/menuju wilayah berikut:

Garuda Indonesia
Garuda Indonesia ((KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN))

PPKM Level 4

• Pulau Jawa
• Pulau Bali
• Balikpapan
• Banjarmasin
• Batam
• Bengkulu
• Berau
• Jambi
• Jayapura
• Kupang
• Lombok
• Makassar
• Merauke
• Mimika
• Palembang
• Palu
• Pekanbaru
• Samarinda
• Sorong
• Tanjung Pinang
• Tanjung Pandan
• Tarakan

Baca juga: Ancol Bagikan 3 Promo Tiket Masuk, Bisa Dipakai Setelah PPKM Berakhir

Baca juga: Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Masa PPKM Level 1-4

PPKM Level 3

• Ambon
• Biak
• Gorontalo
• Gunungsitoli
• Kendari
• Lampung
• Mamuju
• Manado
• Manokwari
• Medan
• Nabire
• Padang
• Palangkaraya
• Pangkal Pinang
• Pontianak
• Sibolga
• Ternate
• Labuan Bajo

Baca juga: Terbaru, Syarat Bagi Calon Penumpang Kereta Api di Wilayah PPKM Level 1-4

2 dari 2 halaman

Jika di wilayah keberangkatan tidak ada fasilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat, harap memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.

Khusus untuk wilayah Bali, Palangkaraya dan Pontianak, hasil tes harus memiliki barcode.

Sedangkan untuk wilayah Sorong, Nabire dan Manokwari, harus ada surat izin perjalanan/ SIKM.

Sementara itu, bagi penumpang yang terbang dari/menuju wilayah PPKM level 2 wajib menyertakan hasil tes RT-PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam dari pengambilan sampel.

Hanya ada satu wilayah PPKM Level 2 yang tercantum dalam layanan penerbangan Garuda Indonesia, yakni wilayah Aceh.

Perlu dicatat, seluruh hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh fasilitas yang terdaftar di keputusan Kementerian Kesehatan RI, cek di sini.

Tak hanya itu, seluruh penumpang juga wajib mengisi e-HAC.

Untuk cek persyaratan lebih lengkapnya, kamu bisa berkunjung ke laman ini.

Baca juga: Layanan Operasional TransJakarta Selama Masa PPKM Level 4, Simak Syaratnya

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal Boleh Buka hingga Pukul 17.00 WIB Kapasitas Pengunjung 25 Persen

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal penerbangan di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Garuda IndonesiaPPKM Level 4penerbanganRT-PCR Yeti Airlines
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved