Breaking News:

Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Masa PPKM Level 1-4

Pelaksanaan perjalanan orang di masa pandemi Covid-19 untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Ilustrasi pelaku perjalanan selama masa PPKM level 1-4. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemeritnah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 56, 57, 58, dan 59 Tahun 2021.

SE Kemenhub tersebut mengatur tentang pelaksanaan perjalanan orang di masa pandemi Covid-19 untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Ada beberapa ketentuan terkait syarat perjalanan dengan transportasi umum dan mobilitas masyarakat.

Baca juga: Viral Artis TikTok Pesta Ultah saat PPKM, Satpol PP Kota Bekasi: Penyelenggara Bohongi Pihak Hotel

Nah, seperti apa syarat perjalanan lainnya untuk moda kereta api, laut, dan udara?

Yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kemenhub151 berikut ini.

Aturan perjalanan orang dalam negeri dari Kementerian Perhubungan.
Aturan perjalanan orang dalam negeri dari Kementerian Perhubungan. (Instagram/ @kemenhub151)

Moda Transportasi Darat dan Penyeberangan

1. Kendaraan bermotor perseorangan

Syarat perjalanan:

• Kartu vaksin minimal dosis 1 berlaku untuk wilayah Jawa-Bali dengan PPKM Level 3 & 4.

2 dari 4 halaman

• RT-PCR negatif 2x4 jam atau tes antigen negatif 1x24 jam untuk wilayah PPKM level 1 & 2 serta wilayah Jawa-Bali dengan PPKM Level 3 & 4.

Baca juga: Terbaru, Syarat Bagi Calon Penumpang Kereta Api di Wilayah PPKM Level 1-4

2. Umum/ Penyeberangan

Syarat perjalanan:

• Kartu vaksin minimal dosis 1 berlaku untuk wilayah Jawa-Bali dengan PPKM Level 3 & 4.

RT-PCR negatif 2x4 jam atau tes antigen negatif 1x24 jam untuk wilayah PPKM level 1 & 2 serta wilayah Jawa-Bali dengan PPKM Level 3 & 4.

3. Pengemudi dan Pembantu Pengemudi.

Syarat perjalanan:

• RT-PCR negatif 2x4 jam atau tes antigen negatif 1x24 jam untuk wilayah PPKM level 1 & 2 serta wilayah Jawa-Bali dengan PPKM Level 3 & 4.

Baca juga: Mau Mampir ke Toko Oleh-oleh Cimory Dairyland Prigen? Simak Jam Buka Selama PPKM Level 4

Moda Transportasi Udara

Untuk perjalanan moda transportasi udara, penumpang wajib memenuhi syarat berikut:

3 dari 4 halaman

1. Wilayah PPKM Level 1 & 2

RT-PCR Negatif 2x24 jam; atau
• Tes antigen negatif 1x24 jam
• Wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan

2. Wilayah Jawa-Bali dengan PPKM Level 3 & 4

• Kartu vaksin minimal dosis 1
RT-PCR Negatif 2x24 jam
• Wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan

Moda Transportasi Kereta Api dan Commuter

Bagi penumpang kereta api jarak jauh dan commuter, wajib memenuhi syarat berikut:

1. Wilayah PPKM Level 1 & 2

RT-PCR Negatif 2x24 jam; atau
• Tes antigen negatif 1x24 jam

2. Wilayah Jawa-Bali dengan PPKM Level 3 & 4

• Kartu vaksin minimal dosis 1
• RT-PCR Negatif 2x24 jam; atau
• Tes antigen negatif 1x24 jam

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Wisata Taman Sari Yogyakarta Ditutup Sementara hingga 2 Agustus 2021

4 dari 4 halaman

Moda Transportasi Laut

Adapun syarat bagi para pelaku perjalanan moda transportasi laut, sebagai berikut:

1. Wilayah PPKM Level 1 & 2

RT-PCR Negatif 2x24 jam; atau
• Tes antigen negatif 1x24 jam

2. Wilayah Jawa-Bali dengan PPKM Level 3 & 4

• Kartu vaksin minimal dosis 1
RT-PCR Negatif 2x24 jam; atau
• Tes antigen negatif 1x24 jam
• Wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Catatan Tambahan.

1. Khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajbkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR/antigen, namun wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

2. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

3. Adanya pengecualian persyaratan diperuntukkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

4. Ketika tes RT-PCR dan antigen hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala infeksi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan, diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

5. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khsusu medis yang sudah/belum vaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan. Wajib menunjukkan surat negatif RT-PCR 2x24 jam atau surat negatif antigen 1x24 jam atau sesuai dengan ketentuan syarat masing-masing moda transportasi.

6. Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum vaksin, diarahkan untuk melakukan vaksinasi poleh Satgas Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

7. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang, wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.

8. Bagi pelaku perjalanan yang kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan. Hal ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Baca juga: Layanan Operasional TransJakarta Selama Masa PPKM Level 4, Simak Syaratnya

Baca juga: Update Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa dan Bali

(TribunTravel.com.Mym)

Baca selengkapnya soal aturan perjalanan dalam negeri di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PPKM Level 4Covid-19RT-PCRkereta apiTribunTravel Stasiun Blimbing Stasiun Kandangan Stasiun Benowo
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved