Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Masa PPKM Level 1-4
Pelaksanaan perjalanan orang di masa pandemi Covid-19 untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Penulis: Muhammad Yurokha May
Editor: Nurul Intaniar
TRIBUNTRAVEL.COM - Pemeritnah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 56, 57, 58, dan 59 Tahun 2021.
SE Kemenhub tersebut mengatur tentang pelaksanaan perjalanan orang di masa pandemi Covid-19 untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Ada beberapa ketentuan terkait syarat perjalanan dengan transportasi umum dan mobilitas masyarakat.
Baca juga: Viral Artis TikTok Pesta Ultah saat PPKM, Satpol PP Kota Bekasi: Penyelenggara Bohongi Pihak Hotel
Nah, seperti apa syarat perjalanan lainnya untuk moda kereta api, laut, dan udara?
Yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kemenhub151 berikut ini.

Moda Transportasi Darat dan Penyeberangan
1. Kendaraan bermotor perseorangan
Syarat perjalanan:
• Kartu vaksin minimal dosis 1 berlaku untuk wilayah Jawa-Bali dengan PPKM Level 3 & 4.
• RT-PCR negatif 2x4 jam atau tes antigen negatif 1x24 jam untuk wilayah PPKM level 1 & 2 serta wilayah Jawa-Bali dengan PPKM Level 3 & 4.
Baca juga: Terbaru, Syarat Bagi Calon Penumpang Kereta Api di Wilayah PPKM Level 1-4
2. Umum/ Penyeberangan
Syarat perjalanan:
• Kartu vaksin minimal dosis 1 berlaku untuk wilayah Jawa-Bali dengan PPKM Level 3 & 4.