Breaking News:

Arab Saudi Buka Perbatasannya untuk Umroh, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jemaah Indonesia

Mulai 10 Agustus 2021, Pemerintah Arab Saudi mengizinkan para jemaah asal luar negeri untuk dapat menunaikan ibadah umrah.

Gambar oleh rahimgmz dari Pixabay
Calon jemaah umrah 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Arab Saudi akhirnya membuka perbatasannya untuk jamaah umrah.

Mulai 10 Agustus 2021, Pemerintah Arab Saudi mengizinkan para jemaah asal luar negeri untuk dapat menunaikan ibadah umrah.

"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," terang Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi, kepada Tribunnews.com, Senin (26/7/2021).

Berkenaan dengan edaran tersebut, Khoirizi mengatakan, pihak KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Baca juga: Ibadah Umrah Akan Diizinkan Mulai 10 Agustus Mendatang, Apa Saja Syarat Bagi Jemaah Asal Indonesia?

Kondisi Kabah di Mekah sebelum visa Umrah ditangguhkan
Kondisi Kabah di Mekah sebelum visa Umrah ditangguhkan (ABDEL GHANI BASHIR / AFP)

Baca juga: Ibadah Umrah Dibuka Bagi Jemaah yang Sudah Divaksin Covid-19, Apa Syaratnya?

Hal ini dilakukan, demi jemaah Indonesia dapat menunaikan ibadah umrah tahun ini.

Berbeda di banding negara lain, Indonesia memiliki syarat tambahan.

Syarat yang dimaksud terkait dengan vaksin dan keharusan karantina 14 hari.

"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," ujarnya.

Untuk itu, Khoirizi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkes terkait program vaksinasi booster dengan menggunakan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

"Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik," harap Khoirizi.

Baca juga: Arab Saudi Buka Izin Ibadah Umrah Mulai Awal Ramadan 2021, Ini Syaratnya

2 dari 3 halaman

Sebagai informasi, berikut persyaratan yang diterima Tribunnews sesuai dengan edaran dari Dewan Menteri Nomor 93 tanggal 10 Jumadal Tsani 1420H dan Perubahannya Nomor 439 tanggal 20 Zulkadah 1435H.

1. Dipersyaratkan telah menyelesaikan dosis vaksin Corona;

2. Melampirkan sertifikat vaksinasi yang dilegalisasi oleh pejabat resmi di negara asal jemaah;

3. Wajib mengikuti prosedur karantina (khusus India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon karantina 14 hari);

4. Jemaah berusia 18 tahun;

5. Memastikan jarak (distancing) di dalam dua Masjid Suci;

6. Pembatasan jumlah jemaah;

7. Jemaah harus mengunjungi Medical Center.

Sebagai informasi, bukti vaksinasi ini harus atas persetujuan pemerintah Arab Saudi.

Hal ini diperuntukkan bagi semua orang yang hendak melaksanakan ibadah umrah, termasuk dan bagi peziarah yang akan pergi ke Masjid Nabawi dan bagi umat muslim yang akan menunaikan salat di Masjidil Haram dan Raudlah.

3 dari 3 halaman

Karantina yang dikhususkan bagi pengunjung atau jemaah, akan ditetapkan sesuai mekanisme Pemerintah Arab Saudi.

Termasuk juga, pembatasan jumlah jemaah asal negara asal lain, yang akan ditentukan pula sesuai otoritas Pemerintah Arab Saudi, dan akan diperbarui secara berkala.

Baca juga: Akses Masuk ke Arab Saudi Ditutup, Kepulangan Jemaah Umrah Asal Indonesia Tetap Sesuai Jadwal

Baca juga: Warga Indonesia Dilarang Masuk Uni Emirat Arab Terkait Covid-19, Kecuali Pemilik Visa Emas dan Perak

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Arab Saudi Buka Pintu Umrah Mulai 10 Agustus 2021, Simak Syarat untuk Jemaah Indonesia

Selanjutnya
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
IndonesiaumrahArab Saudi
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved