TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Arab Saudi menutup sementara akses masuk ke wilayahnya bagi pendatang dari 20 negara, termasuk Indonesia.
Akses masuk masih diberikan bagi warga negara Saudi, diplomat, praktisi kesehatan serta keluarga mereka.
Penutupan akses masuk sementara ke Arab Saudi ini diambil mengingat semakin banyaknya kasus peningkatan Covid-19 di Arab Saudi.
Baca juga: Arab Saudi Resmi Larang WNA Masuk ke Wilayahnya, Termasuk Indonesia?
Keputusan tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2021 dan berlaku efektif sejak 3 Februari pukul 21.00.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali memastikan bahwa keputusan tersebut tidak mengganggu jadwal kepulangan jemaah umrah.
"Jadwal kepulangan jemaah umrah masih tetap berjalan, sesuai jadwal. Kalau untuk keluar dari Saudi, tidak ada masalah," terang Endang Jumali di Jeddah, Rabu (3/2/2021) dilansir dari siaran pers resmi.
Tonton juga:
Penyelenggaraan ibadah umrah dibuka oleh Saudi untuk warga negara di luar Arab Saudi pada tanggal 1 November 2020 dan hingga 2 Februari 2021.
Total kedatangan jemaah umrah asal Indonesia di Arab Saudi mencapai 2.603 jemaah.
Jemaah tersebut diberangkatkan dari dua bandara, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Banten, dan Bandara Juanda, Jawa Timur.
"Saat ini, ada 670 jemaah Indonesia yang masih berada di Arab Saudi. Mereka sedang menjalankan ibadah umrah dan menunggu jadwal kepulangannya," kata Endang.
"Selama di Saudi, mereka tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah setempat," pungkasnya.
Ibadah umrah ditunda
Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan, keberangkatan umrah dari Indonesia akan ditunda.
“Dari ketentuan Arab Saudi ini artinya keberangkatan umrah sepertinya akan ditunda sampai larangan ini dicabut,” ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Zaky melanjutkan, dia prihatin akan langkah tersebut lantaran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tengah semangat mempromosikan program umrah.
Tidak hanya itu, mereka juga sedang mempesiapkan keberangkatan umrah setelah Arab Saudi berlakukan kebijakan baru yakni jemaah berusia 18-60 tahun dapat melaksanakan kegiatan ibadah tesebut.
Menurut data dari Kementerian Agama, sebanyak 52 persen atau 30.828 jemaah yang masuk dalam daftar tunggu berusia di atas 50 tahun.
“Jadi setelah umur meningkat, otomatis volume keberangkatan meningkat. Bahkan travel PPIU yang sebelumnya kantornya tutup awal Februari sudah banyak yang buka,” kata Zaky.
Sementara jika dilihat dari sejak awal Covid-19 merebak dan kegiatan umrah ditunda pada 2020, sambungnya, total jemaah yang masuk dalam daftar tunggu secara keseluruhan adalah 59.757 orang.
Meski begitu, Zaky mengatakan bahwa pihaknya tetap mendukung keputusan yang diambil oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Semoga keputusan ini bisa dicabut segera dan masyarakat Islam yang sudah siap berangkat bisa segera ke tanah suci. Semoga semua ada hikmahnya,” pungkas Zaky.
Arab Saudi Larang 20 negara masuk ke sana karena Covid-19
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan daftar 20 negara yang warganya dilarang memasuki wilayahnya pada Selasa (2/2/2021).
Daftar yang masuk dalam larangan tersebut adalah Indonesia, Uni Emirat Arab, Mesir, Libanon, Turki, Inggris Raya, Amerika Serikat, dan Jerman.
Kemudian Perancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brazil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, dan Jepang.
Adapun, keputusan diambil guna mengurangi penyebaran virus Covid-19 di sana.
Namun, larangan tidak berlaku bagi diplomat dan staf medis, serta keluarga mereka.
Adanya larangan tersebut membuat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memberi imbauan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang ada di sana untuk menghubungi pihak penerbangan atau lainnya untuk memastikan kepastian keberangkatan ke Indonesia.
Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, Sejumlah Hotel di Jakarta Dijual di Marketplace
Baca juga: Ikuti Gerakan Jateng di Rumah Saja, Candi Borobudur Tutup Kunjungan Wisatawan Selama 2 Hari
Baca juga: Syarat Baru Jemaah Umrah Asal Indonesia, Batasan Usia hingga Masa Karantina
Baca juga: Prosedur dan Biaya Pembuatan Paspor Umrah, Simak Dokumen Persyaratannya
Baca juga: Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan Jemaah Umrah di Masa Pandemi Covid-19
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)