TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kota Bogor melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memberlakukan kebijakan ganjil-genap pada 23-25 Juli 2021
Kebijakan tersebut sebagai dukungan terhadap pemerintah dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
Penerapan ganjil-genap pada akhir pekan ini akan berlangsung selama 24 jam penuh.
Bagi masyarakat yang hendak melintas di wilayah Bogor, diimbau untuk memperhatikan aturan ganjil-genap yang diberlakukan.
Baca juga: PPKM Level 4, Berikut Aturan Perjalanan Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
Sebab, kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan aturan nomor ganjil-genap pada periode tersebut akan diminta untuk putar balik.
Melansir akun Instagram @pemkotbogor, berikut check point untuk penerapan ganjil-genap di Kota Bogor:
• Simpang Jembatan Merah
• Simpang Empang (satu arah dari Bogor Trade Mall)

• Simpang Baranangsiang
• Simpang McDonald's Lodaya
• Simpang Pos Terpadu Djuanda
• Simpang Denpom
• Simpang Warung Jambu
• Simpang SPBU Vivo Air Mancur
• Putaran Ex BL Binarum
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Sopir Bus Pariwisata di Pati Demo Bunyikan Klakson
Baca juga: Viral Pengusaha Kuliner di Kuningan Coret-coret Mobil Mewahnya, Kesal Terkena Imbas PPKM Darurat
• Undepass Solis
• Simpang Tol BORR
• Putaran SPBU Veteran
• Simpang Salabenda
• Simpang Ciawi
• Simpang Darmaga
• Simpang Yasmin
• Simpang Brimob Kd Halang
Pengecualian Ganjil Genap
Kebijakan ini tidak serta merta diterapkan untuk seluruh kendaraan.
Adapun sejumlah kendaraan yang masih diizinkan melintasi check point selama masa pemberlakuan ganjil-genap di Kota Bogor.
• Berikut pengecualian pemberlakuan ganjil-genap:
• Pemadam kebakaran
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Penumpang TransJakarta Wajib Bawa STRP
• Ambulance/mobil jenazah
• Tenaga kesehatan
• Kendaraan Dinas TNI/POLRI
• Angkutan Umum
• Angkutan Online
• Angkutan logistik/sembako
• Kondisi darurat lainnya
Sebagai catatan, pukul 21.00 WIB ruas jalan sistem satu arah (SSA) dan jalan protokol ditutup.
Baca juga: Viral Video Cara Nawar Pedagang Kecil Selama PPKM, Es Tebu Rp 5 Ribu Dibayar Rp 500 Ribu
Baca juga: Viral Video Pungli di Pelabuhan, Penumpang Diminta Bayar Rp 100 Ribu Agar Lolos Penyekatan PPKM
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal kota Bogor di sini.