TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
PPKM level 4 ini merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang sebelumnya dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 yang berlanjut hingga 25 Juli 2021.
Adapun aturan PPKM level 4 ini mengatur tentang perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis, kapal dan kereta api).
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut syarat dan ketentuan perjalanan domestik di masing-masing moda transportasi :
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Penumpang TransJakarta Wajib Bawa STRP
1. Moda Transportasi Darat

Moda transportasi darat ini meliputi (mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api)
- Menujukkan hasil Swab Antigen (H-1) sebelum perjalanan
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
- Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Catat! Daftar Daerah di Jawa dan Bali yang Masuk PPKM Level 4
2. Moda Transportasi Laut

- Pengguna jasa tersebut wajib menunjukkan kartu vaksinasi, hasil negatif Swab Antigen (1x24 jam), dan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
- Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Candi Borobudur Tutup Kunjungan Wisata Selama Perpanjangan PPKM Darurat
3. Moda Transportasi Udara

- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil RT-PCR hasil negatif 2x24 jam (Kedua persyaratan tersebut hanya berlaku untuk penumpang dari dan ke Jawa Bali).
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Sopir Bus Pariwisata di Pati Demo Bunyikan Klakson
Baca juga: Aturan PPKM Level 4, Jam Operasional Mall Masih Dibatasi hingga Larangan Makan di Tempat
(TribunTravel.com/Septi Nandiastuti)
Baca selengkapnya terkait artikel PPKM Level 4 di sini