TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah video yang memperlihatkan aksi pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan viral di media sosial.
Video diunggah oleh sejumlah akun Instagram, satu di antaranya @kamerapengawas.
Dalam video tersebut, terlihat suasana di dalam sebuah bus.
Kemudian para penumpang dihampiri dua orang pria.
Keduanya meminta penumpang memperlihatkan surat tes bebas Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan selama PPKM Darurat.
Pelaku meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.

Baca juga: Menikmati Sunset di Pantai Gigi Hiu, Tempat Wisata Populer di Lampung
Perekam video kemudian bertanya kepada pria pelaku pungli.
"Om berapa harganya?" kata perekam.
“Bayar Rp 100 ribu, jadi nggak perlu rapid antigen lagi,” jawab sang pria.
Lalu perekam itu kembali bertanya untuk memastikan praktik pungli tersebut.
“Jadi kalau sudah bayar Rp100 ribu, nggak perlu rapid test lagi ya? Buat uang rokok ini ya?” tanya perekam kembali.
"Biasalah," jawab pria itu.
Pelaku diciduk polisi
Dikutip dari TribunLampung.com, diketahui pelaku pungli merupakan anggota BPBD Lampung Selatan.
Kini keduanya sudah berhasil diciduk polisi setelah videonya viral.
"Tim kami langsung bergerak cepat menyelidiki oknum di balik video viral yang meminta sejumlah uang kepada penumpang yang tidak memiliki surat rapid test antigen yang diduga dilakukan di Pelabuhan Bakauheni," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: 7 Tempat Wisata di Lampung untuk Liburan Akhir Pekan, Ada Pantai hingga Gua

Edwin menjelaskan, selain pelaku, Polres Lampung Selatan juga mengamankan barang bukti.
"Kedua pelaku berinisial A dan B yang merupakan oknum PNS dari kantor BPBD Kabupaten Lampung Selatan dan pengurus penyeberangan di wilayah Pelabuhan Bakauheni," sebut Edwin.
Baca juga: 6 Tempat Ngabuburit Seru di Bandar Lampung, Ada Taman Kota hingga Lampung Elephant Park
Edwin mengatakan, modus pelaku yakni memintai uang sejumlah Rp 100 ribu kepada penumpang yang tidak memiliki surat rapid test antingen.
Tujuannya agar penumpang tidak perlu rapid test antigen lagi.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti uang sisa pungli sekitar Rp 410 ribu," ujar Edwin.
"Pelaku A memang ditugaskan untuk mengamankan kegiatan penyekatan dari kantor. Tapi, tidak untuk ditugaskan melakukan pugutan apapun. Kedua pelaku terancam hukuman kurungan sembilan tahun penjara," sambungnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), M Darmawan, membenarkan anak buahnya terlibat pungli di Pelabuhan Bakauheni.
Baca juga: Bukayo Saka Main Pelampung Unicorn di Kolam Renang, Videonya Viral di Medsos
Darmawan mengatakan, pelaku bekerja di bagian staf pada Bidang Kedaruratan dan Logistik (KL) BPBD Lampung Selatan.
"Memang benar oknum berinisial A itu pegawai di BPBD. Dia ditugaskan untuk membantu kegiatan penyekatan selama masa PPKM Darurat di Pelabuhan Bakauheni," kata Darmawan, Jumat, dikutip dari TribunLampung.com.
Baca juga: 7 Tempat Makan Malam di Lampung, Mulai dari Rumah Makan Mbok Wito hingga Mie Khodon
"Ini sungguh mencoreng nama baik BPBD, saya berharap tidak ada lagi kasus seperti ini. Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Selatan,” imbuhnya.
Darmawan menyerahkan kasus yang membelit anak buahnya ke pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku
Pihaknya mendukung pemerintah untuk memberantas aksi premanisme dan pungli di pelabuhan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Video Pungli di Pelabuhan Bakauheni, Oknum PNS Minta Rp100 Ribu ke Warga agar Lolos Penyekatan.