TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Kini, PPKM darurat Jawa-Bali diteruskan dengan nama PPKM level 4 hingga 25 Juli 2021.
PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.
Terdapat sejumlah kota/kabupaten di Jawa-Bali yang termasuk dalam kategori level 4, satu di antaranya adalah Kota Solo.
Baca juga: Aturan PPKM Level 4, Jam Operasional Mall Masih Dibatasi hingga Larangan Makan di Tempat
Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru.
SE Nomor 067/2236 tersebut mengatur penerapan PPKM di Kota Solo yang masuk dalam level 4 Covid-19.

Melansir akun resmi Instagram @pemkot_solo, berikut penerapan PPKM level 4 di Kota Solo:
1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
2. Aturan masuk kerja
• Sektor non esensial 100 % WFH
• Sektor esenisal beroperasi dengan ketentuan:
- Keuangan dan perbankan
- 50% pelayanan masyarakat
- 25% administrasi
Baca juga: Viral Video Pungli di Pelabuhan, Penumpang Diminta Bayar Rp 100 Ribu Agar Lolos Penyekatan PPKM
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Penumpang TransJakarta Wajib Bawa STRP
• Sektor kritikal
- Kesehatan, keamanana dan ketertiban masyarakat, konstruksim penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan dan minuman, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, dan utilitas dasar.
- Beroperasi 100% fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan masyarakat.
25% administrasi
3. Pasar Tradisional/Pasar Darurat
• Pasar tradisional/pasar darurat beroperasi mulai pukul 05.00 - 17.00 WIB.
• Durasi proses bongkar muat distribusi barang pukul 02.00 - 05.00 WIB.
4. Transportasi umum dibatasi 70% dari kapastias maksimal
5. Kegiatan restoran/ tempat makan/ minum hanya menerima delivery/take away sampai pukul 20.00 WIB.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Sopir Bus Pariwisata di Pati Demo Bunyikan Klakson
6. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
• Pengecualian akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan, dan toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB.
7. Apotek dan toko obat beroperasi 24 jam.
8. Fasilitas umum/area publik, olahraga, kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
9. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/berjamaah
10. Akad nikah maksimal 10 orang dengan PCR/ swab antigen negatif 1x24 jam, sementara resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM darurat.
Baca juga: PPKM Level 4, Berikut Aturan Perjalanan Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
Baca juga: Viral Pengusaha Kuliner di Kuningan Coret-coret Mobil Mewahnya, Kesal Terkena Imbas PPKM Darurat
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal aturan PPKM di sini.