Breaking News:

PPKM Darurat

Tebing Breksi Tutup Sementara Selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali

Tempat wisata Tebing Breksi ditutup sementara mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021) seiring dengan diterapkannya PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
Instagram.com/@tebing_breksi
Ilustrasi berburu sunset di Tebing Breksi Jogja. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Tempat wisata populer Tebing Breksi, Daerah Istimewa Yogyakarta ditutup sementara mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021).

Penutupan sementara wisata Tebing Breksi berdasarkan Kebijakan Pemerintah Pusat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Serta Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Sleman No 556/512 tentang Penutupan Destinasi Wisata pada Masa PPKM Darurat.

Baca juga: Ikuti Arahan PPKM Darurat, PT KAI Minta Penumpang untuk Perketat Protokol Kesehatan

Untuk sementara waktu, pihak pengelola Tebing Breksi menutup kunjungan wisatawan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

"Informasi kepada #sedulurbreksi berdasarkan aturan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 destinasi wisata Tebing Breksi akan tutup untuk sementara, yang diberlakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021," tulis pengelola Tebing Breksi di akun Instagram @tebingbreksi_official.

Tebing Breksi, tempat wisata instagramable di Kelurahan Sambirejo, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Tebing Breksi, tempat wisata instagramable di Kelurahan Sambirejo, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. (TRIBUNTRAVEL.COM/SINTA AGUSTINA)

"Sehat adalah nikmat. Mari bersama putus rantai penyebaran Covid-19, selalu menerapkan protokol kesehatan dengan cara memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta menerapkan pola hidup sehat," lanjutnya.

Wisatawan yang hendak berkunjung diimbau untuk menunda liburannya selama masa PPKM Darurat.

Baca juga: Terbaru! Syarat Penerbangan Periode PPKM Darurat, Traveler Harus Bawa Kartu Vaksin

PPKM Darurat Berlaku di 48 Kabupaten/Kota

Diberlakukannya kebijakan baru PPKM Darurat tersebut tidaklah lain untuk memutus tingkat penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

Keputusan baru ini diumumkan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/7/2021).

2 dari 4 halaman

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Baca juga: Tempat Wisata hingga Mal Tutup Mulai 3 Juli, Begini 15 Aturan PPKM Darurat

Penerapan PPKM Darurat ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kasus Covid-19 yang cepat dan munculnya varian baru yang memiliki tingkat penularan tinggi.

Ilustrasi pengujian Covid-19
Ilustrasi pengujian Covid-19 (Flickr/ Marco Verch Professional Photographer)

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," kata Jokowi.

Daerah yang menerapkan PPKM Darurat Tercatat, ada 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang menerapkan PPKM Darurat ini.

Berikut rinciannya:

Banten

  1. Kota Tangerang Selatan
  2. Kota Tangerang
  3. Kota Serang

Jawa Barat

  1. Purwakarta
  2. Kota Tasikmalaya
  3. Kota Sukabumi
  4. Kota Depok
  5. Kota Cirebon
  6. Kota Cimahi
  7. Kota Bogor
  8. Kota Bekasi
  9. Kota Banjar
  10. Kota Bandung
  11. Karawang
  12. Bekasi

DKI Jakarta

  1. Jakarta Barat
  2. Jakarta Timur
  3. Jakarta Selatan
  4. Jakarta Utara
  5. Jakarta Pusat
  6. Kepulauan Seribu

Jawa Tengah

  1. Sukoharjo
  2. Rembang
  3. Pati
  4. Kudus
  5. Kota Tegal
  6. Kota Surakarta
  7. Kota Semarang
  8. Kota Salatiga
  9. Kota Magelang
  10. Klaten
  11. Kebumen
  12. Grobogan
  13. Banyumas

DIY

  1. Sleman
  2. Kota Yogyakarta
  3. Bantul
3 dari 4 halaman

Jawa Timur

  1. Tulungagung
  2. Sidoarjo
  3. Madiun
  4. Lamongan
  5. Kota Surabaya
  6. Kota Mojokerto
  7. Kota Malang
  8. Kota Madiun
  9. Kota Kediri
  10. Kota Blitar
  11. Kota Batu

Selain 48 daerah itu, ada daerah lain juga akan menerapkan PPKM Darurat dengan level asesmen 3.

Berikut daftarnya:

Banten

  1. Tangerang
  2. Serang
  3. Lebak
  4. Kota Cilegon

Jawa Barat

  1. Sumedang
  2. Sukabumi
  3. Subang
  4. Pangandaran
  5. Majalengka
  6. Kuningan
  7. Indramayu
  8. Garut
  9. Cirebon
  10. Cianjur
  11. Ciamis
  12. Bogor
  13. Bandung Barat
  14. Bandung

Jawa Tengah

  1. Wonosobo
  2. Wonogiri
  3. Temanggung
  4. Tegal
  5. Sragen
  6. Semarang
  7. Purworejo
  8. Purbalingga
  9. Pemalang
  10. Pekalongan
  11. Magelang
  12. Kota Pekalongan
  13. Kendal
  14. Karanganyar
  15. Jepara
  16. Demak
  17. Cilacap
  18. Brebes
  19. Boyolali
  20. Batang
  21. Banjarnegara

DIY

  1. Kulon Progo
  2. Gunungkidul

Jawa Timur

  1. Tuban
  2. Trenggalek
  3. Situbondo
  4. Sampang
  5. Ponorogo
  6. Pasuruan
  7. Pamekasan
  8. Pacitan
  9. Ngawi
  10. Nganjuk
  11. Mojokerto
  12. Malang
  13. Magetan
  14. Lumajang
  15. Kota Probolinggo
  16. Kota Pasuruan
  17. Kediri
  18. Jombang
  19. Jember
  20. Gresik
  21. Bondowoso
  22. Bojonegoro
  23. Blitar
  24. Banyuwangi
  25. Bangkalan

Bali

  1. Jembrana
  2. Buleleng
  3. Badung
  4. Gianyar
  5. Klungkung
  6. Bangli

Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Indonesia dalam dua pekan terakhir.

4 dari 4 halaman

Rekor kasus harian pun tercatat berulang kali.

Tebaru, 21.807 kasus dilaporkan pada Rabu 30 Juni 2021, tertinggi sejak pandemi dimulai.

Hingga saat ini, total kasus infeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 kasus dengan 58.491 kematian.

Selain itu, kasus aktif Covid-19 di Indonesia juga mencapai jumlah tertinggi sejak pandemi, yaitu 293.368 kasus.

Akibatnya, kapasitas di berbagai rumah sakit kritis, beberapa di antaranya bahkan telah 100 persen.

Tonton juga:

Baca juga: Tempat Wisata hingga Mal Tutup Mulai 3 Juli, Begini 15 Aturan PPKM Darurat

Baca juga: Wacana PPKM Darurat Mulai Awal Juli, Mal dan Restoran Diusulkan Tutup Jam 17.00

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Informasi seputar PPKM Darurat

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PPKM DaruratTebing BreksiCovid-19Daerah Istimewa Yogyakarta
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved