Breaking News:

Rentan Terpapar Covid-19, Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang Naik KRL Jabodetabek

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengimbau penumpang untuk tidak membawa anak-anak di bawah usia lima tahun bepergian menggunakan KRL Jabodetabek.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
hackensackmeridianhealth.org
Ilustrasi anak-anak pakai masker. 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengimbau penumpang untuk tidak membawa anak-anak di bawah usia lima tahun bepergian menggunakan KRL Jabodetabek.

Anjuran ini dilakukan mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 varian Delta yang menyasar anak di bawah usia lima tahun (balita).

Pembatasan aktivitas balita di KRL sebenarnya sudah dilakukan sejak Juni 2020.

Baca juga: Mulai 3 Juli, Seluruh Tempat Wisata di Gunungkidul Tutup saat PPKM Darurat

Di mana KAI Commuter telah melarang anak balita untuk naik KRL Jabodetabek untuk melindungi anak-anak.

Karena anak balita termasuk sangat rentan terpapar Covid-19 dan dalam melaksanakan protokol kesehatan sangat bergantung pada orang tuannya.

Sejumlah penumpang kereta listrik (KRL) Jabodetabek menunggu di garis batas antrean berwarna hijau di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Sejumlah penumpang kereta listrik (KRL) Jabodetabek menunggu di garis batas antrean berwarna hijau di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Hingga saat ini, aturan tersebut masih berlaku.

Mengutip akun Twitter KAI Commuter @CommuterLine, Sabtu (3/7/2021), pembatasan aktivitas balita di KRl sejalan dengan informasi terbaru yang disampaikan oleh Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Aman B. Pulungan pada Juni 2021 mengenai kasus Corona pada anak di Indonesia.

IDAI menemukan bahwa 1 dari 8 pasien Covid-19 di Indonesia adalah anak-anak.

Tingkat kematian akibat Covid-19 pada anak di Indonesia juga menjadi paling tinggi di dunia yakni sebesar 3-5 persen.

Baca juga: Wacana PPKM Darurat Mulai Awal Juli, Mal dan Restoran Diusulkan Tutup Jam 17.00

Syarat Naik KA Jarak Jauh Jelang PPKM Darurat

Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan
Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan (Dok. PT KAI)
2 dari 2 halaman

Menjelang PPKM Darurat, PT KAI masih menerapkan syarat yang sama untuk perjalanan KA Jarak Jauh.

Namun perlu diketahui, syarat tersebut mungkin dapat berubah lagi ketika pelaksanaan PPKM Darurat sudah dimulai pada 3 Juli 2021.

Berikut syarat perjalanan KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta yang berlaku:

1. Calon penumpang wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose yang hasilnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta, atau;

2. Calon penumpang wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan PCR atau Rapid Antigen yang hasilnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Adapun syarat lain yang harus dipenuhi oleh seluruh penumpang selama perjalanan, yakni harus dalam kondisi sehat, memakai masker dengan sempurna, dan saling jaga jarak.

Baca juga: Ikuti Arahan PPKM Darurat, PT KAI Minta Penumpang untuk Perketat Protokol Kesehatan

Baca juga: Syarat Melakukan Perjalanan Domestik Selama PPKM Darurat dari Kereta Api hingga Pesawat Terbang

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar PPKM Darurat, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
KRL JabodetabekCovid-19KA Jarak JauhPPKM
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved