Breaking News:

Larangan Mudik Lebaran 2021, Sejumlah Petugas Gabungan Siaga di 383 Titik Penyekatan

Larangan mudik Lebaran 2021 dan penggunaan transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api untuk kegiatan mudik berlaku mulai hari ini.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pemudik menata barang bawaannya di dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2016). Warga pendatang di Jakarta mulai mudik ke kampung halaman dengan menggunakan kereta api ke sejumlah kota tujuan di Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Larangan mudik Lebaran 2021 dan penggunaan transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api untuk kegiatan mudik berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5/2021).

Larangan mudik Lebaran 2021 ini berlaku mulai hari ini hingga tanggal 17 Mei 2021.

Selama masa larangan mudik, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang.

Baca juga: Daftar 19 KA Jarak Jauh yang Beroperasi Selama Larangan Mudik 2021, Hanya Layani Perjalanan Mendesak

Hal ini disebutkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhunungan, Adita Irawati di Jakarta pada Rabu (5/5/2021).

Adita mengatakan, "Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang."

Meski demikian, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa larangan mudik Lebaran 2021.

Sejumlah calon penumpang antre untuk lapor di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersial terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal tersebut merupakan bagian dari pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sejumlah calon penumpang antre untuk lapor di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersial terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal tersebut merupakan bagian dari pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran Covid-19. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polda Bali Tambah 2 Titik Pos Penyekatan

"Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," imbuhnya.

Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Kepentingan nonmudik ini adalah bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

2 dari 3 halaman

Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

"Angkutan logistik atau barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa," ucap Adita.

Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Hanya Operasikan 2 KA Jarak Jauh Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Adita menambahkan, transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Meskipun demikian, kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini, dan transportasi akan dipiroritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.

Adita menuturkan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan.

Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

"Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis," lanjutnya.

Baca juga: Nekat, Pemudik Sepeda Motor Padati Jalur Pantura Jawa: Sengaja Pilih Waktu Malam Hari

Lebih lanjut, Adita mengungkapkan, jelang masa peniadaan mudik, Kemenhub telah melakukan sejumlah langkah agar aparat lebih siap di lapangan.

Beberapa di antaranya yaitu, rapat koordinasi yang dengan kepala daerah yang daerahnya menjadi tujuan utama pemudik yakni Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Banten.

"Melalui rakor tersebut, kami ingin menyamakan persepsi terkait aturan ini agar implementasinya di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik dan kompak," tutur Adita.

Baca juga: Ini Tanda Bus yang Beroperasi Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Kemenhub juga terus aktif mensosialisasikan aturan pengendalian transportasi melalui berbagai kanal media, khususnya di media sosial.

3 dari 3 halaman

Sosialisasi ini pun melibatkan para ASN di lingkungan Kemenhub, untuk membuat video kreatif tentang ajakan kepada masyarakat untuk tidak mudik.

Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Tonton juga:

Baca juga: Polda Bali Kerahan 1.750 Personel, Akan Tindak Tegas Pelanggar Mudik

Baca juga: Bepergian ke Luar Kota saat Larangan Mudik Lebaran 2021? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar Larangan Mudik Lebaran 2021, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
larangan mudik lebaran 2021Titik Penyekatankereta api Stasiun Blimbing Stasiun Kandangan Stasiun Benowo tiket.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved