TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan sejumlah kereta api (KA) Jarak Jauh yang beroperasi selama larangan mudik Lebaran 2021.
Sejumlah KA Jarak Jauh ini hanya melayani perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Baca juga: Nekat, Pemudik Sepeda Motor Padati Jalur Pantura Jawa: Sengaja Pilih Waktu Malam Hari
Seperti yang diketahui, Pemerintah melarang adanya mudik lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021, beserta larangan operasional sejumlah moda transportasi tak terkecuali kereta api.
"KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca juga: Cara Dapat Stiker Khusus Perjalanan saat Larangan Mudik, Gratis dan Bisa Didapat Secara Online
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," kata Joni.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Baca juga: Tak Bisa Mudik, Ini 15 Tempat Wisata di Bandung untuk Libur Lebaran 2021
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.
Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," tegas Joni.
KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.
"Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," kata Joni.
Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.
Joni mengatakan, Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.
KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
"KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini," tutup Joni.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Kereta Jakarta Menuju Bandara Soekarno-Hatta Dihentikan Sementara
Daftar KA Jarak Jauh yang Beroperasi pada Masa Larangan Mudik 2021
1. KA Argo Bromo Anggrek, rute Surabaya Pasarturi - Gambir pp
2. KA Argo Wilis, rute Surabaya Gubeng - Bandung pp
3. KA Gajayana, rute Malang - Gambir pp
4. KA Bima, rute Surabaya Gubeng - Gambir pp
5. KA Argo Lawu, rute Solo Balapan - Gambir pp
6. KA Maharani, rute Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol pp
7. KA Kahuripan, rute Blitar - Kiaracondong pp
8. KA Sritanjung, rute Lempuyangan - Ketapang pp
9. KA Bengawan, rute Pasar Senen - Purwosari pp
10. KA Serayu, rute Pasar Senen - Purwokerto pp
11. KA Kutojaya Selatan, rute Kutoarjo - Kiaracondong pp
12. KA Tawangalun, rute Ketapang - Malang Kotalama pp
13. KA Probowangi, rute Surabaya Gubeng - Ketapang pp
14. KA Tegal Ekspres, rute Tegal - Pasar Senen pp
15. KA Bukit Selero, rute Kertapati - Lubuk Linggau pp
16. KA Kuala Stabas, rute Batu Raja - Tanjung Karang pp
17. KA Rajabasa, rute Kertapati - Tanjung Karang pp
18. KA Putri Deli, rute Tanjung Balai - Medan pp
19. KA Pasundan Lebaran, rute Surabaya Gubeng - Kiaracondong pp
Tonton juga:
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polda Bali Tambah 2 Titik Pos Penyekatan
Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Hanya Operasikan 2 KA Jarak Jauh Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Larangan Mudik Lebaran 2021, di sini.