TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Larangan mudik Lebaran tahun ini akan diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021) sampai Senin (17/5/2021).
Sehubungan dengan aturan larangan mudik Lebaran 2021, sejumlah maskapai penerbangan kini akan menghentikan operasionalnya untuk sementara.
Ada yang tetap beroperasi tetapi mengurangi frekuensi terbang dan ada juga yang menghentikan sementara operasionalnya.
Maskapai AirAsia mengikuti arahan pemerintah terkait peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H di Indonesia selama periode 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Daftar 19 KA Jarak Jauh yang Beroperasi Selama Larangan Mudik 2021, Hanya Layani Perjalanan Mendesak
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, orang-orang yang dapat melakukan perjalanan pada periode 6-17 Mei 2021 adalah mereka yang memenuhi salah satu kategori berikut.

Perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga atau 2 orang anggota keluarga untuk kepentingan persalinan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, AirAsia Indonesia (kode penerbangan QZ) akan tetap beroperasi melayani penerbangan rute domestik khusus bagi penumpang yang telah memiliki surat izin perjalanan tertulis," kata Direktur Utama AirAsia Indonesia Veranita Yosephine kepada Tribun Bali, Kamis 6 Mei 2021.
Maskapai Citilink juga masih tetap beroperasi pada masa larangan mudik.
"Citilink akan tetap beroperasi dengan jadwal tertentu pada periode 6-17 Mei 2021 khusus untuk perjalanan prioritas yang masuk kategori yang diperbolehkan serta memenuhi persyaratan," demikian keterangan resmi Citilink yang diterima Tribun Bali.
Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, Citilink mengimbau untuk selalu memperhatikan dan memenuhi ketentuan dokumen perjalanan untuk daerah yang akan dituju.
Selain itu tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat melalui 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) selama berada di area bandara maupun ketika berada di pesawat.
Dikonfirmasi terpisah, manajemen Sriwijaya Air Group menyatakan akan menghentikan sementara operasional regulernya selama periode larangan mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polda Bali Tambah 2 Titik Pos Penyekatan

Hal itu sesuai keterangan Corporate Communication Sriwijaya Air Group.
"Saat ini Sriwijaya Air Group memastikan akan menghentikan sementara operasional penerbangan reguler selama periode larangan mudik Lebaran dan akan mencoba fokus pada layanan charter dan pengangkutan kargo," tulis Corporate Communication Sriwijaya Air Group.
"Saat ini prospek layanan charter dan kargo masih terus kita pantau perkembangannya akan seperti apa, harapannya service ini bisa menopang keuangan perusahaan selama periode larangan mudik lebaran tanggal 6-17 Mei 2021."
Garuda Indonesia
Maskapai Garuda Indonesia tetap melayani masyarakat selama periode larangan mudik Lebaran 2021.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, sebagai National Flag Carrier, Garuda Indonesia berkomitmen turut berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.
Garuda Indonesia juga terus berupaya memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam periode larangan mudik. Tentu mereka yang memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah.
"Penyediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang membutuhkan tetap menjadi prioritas utama kami khususnya di masa pengendalian transportasi mudik lebaran ini," ungkap Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu 5 Mei 2021.
Lebih lanjut Irfan menyampaikan, Garuda Indonesia terus melaksanakan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan guna memastikan kelancaran operasional penerbangan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H, beberapa jenis perjalanan yang di kecualikan.
Perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, bantuan kesehatan, untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.
Masyarakat yang melaksanakan perjalanan dikecualikan tersebut juga harus memenuhi dokumen persyaratan perjalanan seperti surat tugas dari atasan, dokumen kesehatan penunjang seperti Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif sesuai ketentuan yang berlaku, serta berbagai persyaratan lainnya.
Untuk informasi terbaru mengenai ketentuan perjalanan yang dikecualikan dapat mengakses https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19.
Sementara Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan akan melayani penerbangan pada 7 Mei – 15 Mei 2021 apabila secara skala atau penghitungan ekonomi terpenuhi.
"Lion Air Group selama 7 Mei – 15 Mei 2021 menawarkan layanan yang dijalankan setelah mendapatkan izin dari regulator dan otoritas setempat. Di antaranya penerbangan sewa atau penumpang tidak berjadwal (charter flight) dan penerbangan sewa angkut kargo (cargo charter)," kata Danang.
Baca juga: Bepergian ke Luar Kota saat Larangan Mudik Lebaran 2021? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Lion Air Group akan memfasilitasi sesuai permintaan calon penumpang dengan memberikan solusi terbaik berdasarkan ketentuan yang berlaku selama periode dimaksud, antara lain proses pengembalian dana (refund), proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook) dan proses perubahan rute penerbangan (reroute).
Dikatakannya, di tengah pandemi Covid-19, Lion Air Group senantiasa berupaya dan meningkatkan kinerja secara maksimal sejalan tujuan membantu dan memperlancar pergerakan orang dan barang sesuai kebutuhan.
Lion Air Group berharap dapat memberikan nilai lebih kepada calon penumpang serta pihak penyewa dalam memenuhi permintaan penerbangan berjadwal dan charter.
Hal ini, berdasarkan pengalaman dalam menerbangi berbagai kota utama dan kota sekunder di Indonesia dan mancanegara.
Baca juga: Ini Ketentuan Orang yang Boleh Bepergian Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Sejumlah Petugas Gabungan Siaga di 383 Titik Penyekatan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "Larangan Mudik 2021: Ada Maskapai yang Menghentikan Sementara Operasionalnya".