Breaking News:

Larangan Mudik Lebaran 2021 di Bali, Ini Syarat Agar Tak Diminta Putar Balik

Agar tak diminta putar balik, ini syarat perjalanan ke Bali selama masa larangan mudik lebaran 2021.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Ilustrasi - titik penyekatan di Bali selama masa larangan mudik Lebaran 2021. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kepolisian Polda Bali bersama instansi terkait bakal mengoperasikan titik-titik pos penyekatan selama masa arus mudik Lebaran 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra menyampaikan bahwa ada 5 titik di Bali yang telah disiapkan.

Ke-5 titik tersebut di antaranya Simpang 3 Umanyar Denpasar, Simpang 3 Megati Tabanan, Gilimanuk Jembrana, Simpang 4 Masceti Gianyar dan Simpang 3 Padang Bai.

Melansir laman Tribun Bali, titik penyekatan disiapkan oleh pihak kepolisian untuk memutarbalikkan kendaraan masyarakat yang mencoba untuk melakukan mudik Lebaran.

Baca juga: Syarat Mudik Naik Mobil Pribadi, Penting Dicatat!

Kendati demikian, Kombes Pol Indra menekankan kepada jajarannya untuk untuk tidak serta merta meminta putar balik.

"Tidak serta merta meminta putar balik. Jadi kan ada aturannya, siapa yang boleh pergi, dengan syarat tertentu, surat izin tandatangan basah atau kepentingan mendesak, itu arahan dari Kakorlantas. Tapi kalau tidak ada sama sekali harus balik," jelas Indra.

Ilustrasi - ada 5 titik penyekatan di Bali,meliputi Simpang 3 Umanyar Denpasar, Simpang 3 Megati Tabanan, Gilimanuk Jembrana, Simpang 4 Masceti Gianyar dan Simpang 3 Padang Bai.
Ilustrasi - ada 5 titik penyekatan di Bali,meliputi Simpang 3 Umanyar Denpasar, Simpang 3 Megati Tabanan, Gilimanuk Jembrana, Simpang 4 Masceti Gianyar dan Simpang 3 Padang Bai. (Tribun Bali/Andriansyah)

Indra melanjutkan, pada masa Kegiatan Rutin Yang Diperketat (KRYD) dari 26 April 2021 sampai dengan 5 Mei 2021, orang keluar Bali harus membawa surat kesehatan minimal hasil rapid test antigen 1x24 jam.

Sementara saat masa penyekatan 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 nanti, tidak cukup hanya surat keterangan sehat bebas Covid-19 saja, melainkan harus menunjukkan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).

Jika tidak lengkap dengan dokumen tersebut maka masyarakat secara persuasif dan humanis diminta putar balik untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Pada saat penyekatan 6-17 Mei 2021, yang dicek tidak hanya antigen, harus jelas keterangan mudik atau pulang kampung untuk apa, kalau tidak jelas ya tidak boleh walaupun bawa surat antigen, yang diperkuat dengan SIKM, misal ibu hamil didampingi beberapa orang, kepentingan mendesak keluarga di mampung halaman, namun harus bawa SIKM dari instansi terkait atau desa/kelurahan. Kalau tidak ya kita suruh balik karena takut kondisi mereka tidak sehat membawa virus ke kampung halaman," jabarnya.

2 dari 3 halaman

Polisi: Travel Gelap Jangan Coba Bergerak

Masa KRYD dimaksudkan untuk menindak tegas beroperasinya travel gelap yang mengangkut para pemudik.

"KRYD juga untuk mengantisipasi travel gelap, jangan sampai travel gelap bergerak, apalagi, kita akan tindak tegas, kita tilang dan mobil akan kita kandangkan nanti sampai melewati masa sidang dan masa mudik selesai," tegas Indra.

"Apalagi kendaraan pribadi ngangkut orang, itu tidak boleh, travel resmi saja tidak boleh apalagi yang gelap. Mereka koordinir orang pura-pura keluarga, mencari keuntungan dari sana dibalik situasi seperti ini, kita periksa, kalau ketahuan, kita sanksi, kita tilang kita kandangin mobilnya, kita harus tegas, di Polda Metro sudah banyak ditangkap travel gelap," tambahnya.

Pihaknya sudah melakukan pemetaan jalur-jalur yang rawan dilintasi para pelaku travel gelap serta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Organda (Organisasi Angkutan Darat).

"Saya yakin sudah dipetakan masing masing Polres, kita koordiansi Dishub, Organda dan tim terkait untuk memonitor masalah ini. Kita sampaikan ke jajaran tentang hal ini, Dishub juga sudah membuat surat edaran ke travel travel, jangan coba coba orang pribadi mengkoordinir orang pulang mudik, kasihan nanti biaya besar tidak boleh pulang, harap sabar-sabar. Ada hikmah yang diambil," ujar Indra.

Indra menyampaikan, bahwa tindakan pemerintah dan kepolisian bukan serta merta melarang masyarakat untuk mudik merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.

Justru, upaya ini dilakukan karena memberikan rasa aman bagi keluarga supaya tidak terjadi penularan dan penyebaran virus Covid-19 dan segera memulihkan kondisi masyarakat diimbau patuh dan taat.

"Kami mohon masyarakat meningkatkan kesadaran penuh, bahwa dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengalami peningkatan, dengan tidak mudik kita menhaga keluarga agar tidak tertular virus ini, kita mencegah dan mengurangi risiko penyebaran dan penularan virus. Kita ingin cepat pulih, semua harus patuh, kalau nggak patuh gimana mau pulih, harus taat," pesannya.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Mulai 6 Mei Jalur Puncak Bogor Diperketat

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Syarat Pekerja Laju yang Lewati Perbatasan Jateng-DIY

Baca juga: 7 Titik Penyekatan di Kabupaten Bogor Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pemprov Jateng Tambah Titik Penyekatan di Brebes

Baca juga: Berlaku Mulai 6 Mei, Ini 2 Pos Penyekatan di Kota Malang saat Larangan Mudik 2021

(TribunTravel.com/Mym)

3 dari 3 halaman

Baca selengkapnya soal mudik Lebaran 2021 di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
larangan mudik lebaran 2021BaliTribunTravel Mepamit Handry Satriago
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved