Breaking News:

Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Syarat Pekerja Laju yang Lewati Perbatasan Jateng-DIY

Menindaklanjuti larangan Mudik Lebaran 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Kepolisian, TNI melakukan penyekatan di batas provinsi

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
businessworldcom.com
Ilustrasi 

TRIBUNTRAVEL.COM - Menindaklanjuti larangan Mudik Lebaran 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Kepolisian, TNI dan beberapa pihak lain melakukan penyekatan di batas provinsi.

Ada sebanyak 14 titik di perbatasan antar provinsi yang dilakukan penyekatan.

Jumlah titik penyekatan ini kemungkinan akan bertambah melihat kondisi di lapangan, terutama antisipasi di jalur tikus.

Baca juga: Syarat Mudik Naik Mobil Pribadi, Penting Dicatat!

Titik penyeketan tersebut berada di perbatasan Jawa Barat (Brebes dan Cilacap), Jawa Timur (Wonogiri, Sragen, Karanganyar, Rembang, Blora), serta Daerah Istimewa Yogyakarta (Klaten, Magelang, Purworejo).

Seperti diketahui, larangan mudik yang ditetapkan pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 yakni 6-17 Mei 2021.

Namun, pada H-14 dan H+7 masa larangan mudik, tim gabungan sudah berjaga dan melakukan kontrol di wilayah pebatasan.

Ilustrasi: Pemudik melintasi Jalan Wates, Yogyakarta, Minggu (10/6/2018). Memasuki H-5 Lebaran, arus mudik mulai meningkat.
Ilustrasi: Pemudik melintasi Jalan Wates, Yogyakarta, Minggu (10/6/2018). Memasuki H-5 Lebaran, arus mudik mulai meningkat. (TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy)

Meskipun demikian, pemerintah juga mengeluarkan aturan terkait pengecualiaan larangan di satu wilayah yang dinamakan aglomerasi.

Dilansir dari Tribun Jateng, Sabtu (1/5/2021), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro menuturkan, aturan tersebut bukan berarti warga diperbolehkan mudik lokal dalam wilayah aglomerasi.

"Ada beberapa pengecualiaan, ada pergerakan yang diizinkan dalam dua kawasan aglomerasi. Dua wilayah aglomerasi itu yakni Kedungsepur (Semarang Raya: Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan) dan Solo Raya (Kota Solo, Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, dan Sragen)," jelas Henggar, Jumat (30/4/2021).

Dalam dua kawasan itu, masyarakat diperbolehkan melakukan pergerakan selama pelarangan mudik dengan tujuan untuk rutinitas atau pekerjaan, bukan mudik.

2 dari 3 halaman

Saat masa pelarangan mudik, kata dia, nantinya ada pos dan penyekatan yang dilakukan antar-kabupaten.

Saat ini, tim gabungan hanya fokus melakukan pengetatan di batas daerah antar-provinsi.

Namun, di sisi lain, banyak warga Jateng yang memiliki pekerjaan di provinsi lain atau sering disebut pelaju.

Misalnya warga Klaten, Magelang, Purworejo yang bekerja di DIY.

Serta warga Brebes yang bekerja di Cirebon Jawa Barat atau warga Cilacap yang bekerja di Banjar Patroman atau Pangandaran Jawa Barat.

Ketika ditanya bagaimana aturan warga yang bekerja menyeberang ke provinsi lain, Henggar menuturkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng dan provinsi lain serta di kabupaten dan kota sudah melakukan kesepakatan atau komitmen bersama untuk menindaklanjuti aturan dari Satgas Covid-19.

Pengetatan di batas provinsi untuk pelaju tidak akan kaku.

Lantaran hanya memiliki kepentingan untuk rutinitas atau pekerjaan.

"Perjalanan orang di lintas batas akan diperbolehkan dengan sejumlah catatan atau persyaratan. Jika itu terkait bisnis atau kegiatan ekonomi harus ada surat dari desa setempat asal warga. Jika orang kedinasan atau bekerja di swasta, ada surat dari pimpinan perusahaan. Kan ada orang Klaten yang wilayah kerjanya sampai Jogja, begitu juga sebaliknya. Begitu juga dengan PNS yang pastinya ada surat yang melekat," terangnya.

Di batas antar-provinsi pihaknya bersama Polri dan TNI memasang water barrier dan gason untuk memblok jalan menjadi satu lajur.

3 dari 3 halaman

Sehingga bisa dilakukan kontrol dan pengawasan lebih ketat.

Ia meminta masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah terkait peniadaan mudik.

Hal itu untuk menekan agar tidak ada lagi kasus Covid-19 muncul atau yang disebut ledakan kedua dan seterusnya.

"Kami perhatikan tren selama 2020, ada libur panjang nasional antara lain pada akhir Oktober, Natal dan Tahun Baru. Praktis setelah dua pekan libur panjang itu, kasus melonjak. Ini jangan sampai terjadi pada masa mudik," imbuhnya.

Tonton juga:

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Mulai 6 Mei Jalur Puncak Bogor Diperketat

Baca juga: Catat! Daftar Lengkap Titik Penyekatan di Jawa Barat Selama Larangan Mudik 2021

Baca juga: 7 Titik Penyekatan di Kabupaten Bogor Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Pemerintah Longgarkan Aturan Mudik Lebaran Pakai Mobil Pribadi, Ini Syaratnya

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Lengkap Perjalanan Sebelum dan Sesudah Periode Larangan Mudik 2021

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar Larangan Mudik Lebaran 2021, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
larangan mudik lebaran 2021mudik lebaran 2021DIY
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved