TRIBUNTRAVEL.COM - Guna mengantisipasi pemudik dari wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakan menambah titik penyekatan di Brebes.
Penambahan ini guna mengantisipasi warga yang masih nekat untuk mudik di masa larangan mudik Lebaran 2021.
Dilansir dari Tribun Jateng, Jumat (30/4/2021), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro mengatakan akan ada tiga shif atau kelompok personal yang berjaga di titik penyekatan, terutama di perbatasan atau daerah antar provinsi.
Baca juga: Saat Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, KAI Daop 4 Semarang Hanya Operasikan Kereta Api Ini Saja
Personel yang berjaga merupakan gabungan dari TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi dan kabupaten atau kota, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Semua personel di bawah kendali dari Polri, sedangkan instansi lain sifatnya diperbantukan atau BKO.
"Semua support pada satu titik-titik tersebut. Maling sama yang dimaling itu kan biasanya pintar malinge, mereka akan mencari jalan mana yang tidak dijaga petugas, termasuk mencari jalan tikus. Kadang-kadang ada yang mencari celah dengan menunggu petugas capek," kata Henggar, Rabu (28/4/2021).

Petugas tidak hanya berjaga di jalan tol dan jalan arteri, tetapi penjagaan akan sampai ke jalan-jalan kecil atau jalan tikus.
Henggar menuturkan penambahan titik ada di pintu masuk Jateng di sisi barat.
Awalnya, ada empat titik yakni di Kecipir Losari dan Pejagan (Brebes) serta Patimuan dan Wanareja (Cilacap), kemudian ada penambahan dua titik.
"Ada dua jalur tikus dari Jabar ke Jateng yakni di Ciledug dan di Bojongsari. Dua tempat ini akan dilakukan penyekatan yang sering dijadikan jalur untuk pemudik mencari celah untuk masuk ke Jateng," jelasnya.
Menurutnya, upaya yang dilakukan minimal dapat memberikan efek jera supaya warga di perantauan mematuhi aturan dari pemerintah tersebut.
Serta upaya bersama untuk mencegah penularan Covid-19.
Saat ini, pengetatan pengawasan sudah berjalan di titik perbatasan antar provinsi.
Sedangkan pengawasan antar kota dan antar kabupaten mulai berjalan saat masa pelarangan.
Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19, larangan berlaku 6-17 Mei 2021.
Baru setelah itu ada adendum untuk melakukan pengetatan mulai 22 April atau H-14 dan H+7.
Pemerintah provinsi menyiapkan tiga skenario untuk menyikapi larangan mudik yakni saat pra larangan, pada masa larangan, dan penanganan masyarakat yang terlanjur mudik.
"Pada masa pralangan mudik seperti sekarang ini, operasi di lapangan bersama Kepolisian dilakukan dengan melakukan tes rapid antigen secara acak. Ada 14 titik pintu masuk di Jateng yang dilakukan pengetatan," katanya.
Kemudian, saat masa larangan juga pihaknya dengan berbagai instansi akan melakukan pengetatan di batas daerah.
Mobilisasi dengan tujuan mudik jelas akan dilarang dan diminta putar balik.
Sementara, untuk pemudik yang terlanjur sampai di kampung halaman, peran Satgas PPKM Mikro atau Jogo Tonggo akan dioptimalkan.
Tonton juga:
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Lengkap Perjalanan Sebelum dan Sesudah Periode Larangan Mudik 2021
Baca juga: Berlaku Mulai 6 Mei, Ini 2 Pos Penyekatan di Kota Malang saat Larangan Mudik 2021
Baca juga: Gelar Operasi Candi 2021, Kapolresta Solo Ungkap 3 Fase Larangan Mudik Lebaran dan Konsekuensinya
Baca juga: Ini Respons Gibran Rakabuming Saat Ditanya Soal Kemungkinan Jokowi Mudik ke Solo
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pemkot Tasikmalaya Siapkan 22 Titik Penyekatan di Sejumlah Jalur
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Larangan Mudik Lebaran 2021, di sini.