TRIBUNTRAVEL.COM - Sesuai dengan arahan dari pusat, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan akan ada tiga fase dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2021.
Dilansir dari Tribun Jateng, Kamis (29/4/2021), fase pertama dimulai pada 22 April-5 Mei 2021.
Fase kedua dilakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021, dan fase ketiga pada 18-24 Mei 2021.
Baca juga: 6 Pos Penyekatan di Kota Magelang Selama Masa Larangan Mudik 2021
"Fase pertama ini untuk mengantisipasi pemudik awal. Fase kedua adalah pelaksanana penyekatan mudik lebaran. Sedangkan fase ketiga untuk pemudik pasca atau saat arus balik nanti," ungkapnya, Rabu (28/4/2021).
Untuk tiga fase tesebut, lanjut Ade, memiliki tiga kebijakan sendiri-sendiri.
Untuk fase pertama, jika hasil tes negatif maka mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Namun, hasilnya positif akan dibawa ke lokasi isolasi Asrama Haji Donohudan.
Mantan Kapolres Karanganyar itu menjelaskan, kebijakan yang sama akan diberlakukan pada fase ketiga.
"Sedangkan untuk fase kedua atau tanggal 6-17 Mei, CB-nya jelas, bila hasilya negatif atau non reaktif, akan dibawa ke Solo Techno Park (STP) kalau hasilnya reaktif atau positif akan dibawa ke Asrama Haji Donohudan," ungkapnya.
Ade mengatakan, langkah yang sama juga akan diberlakukan pada empat pos yang lain.
Antara lain di Palang Joglo, Banyuanyar, Jurug, dan Tugu Makuta.
"Untuk jalur tikus tetap kita sisir. Apabila lolos masih ada Satgas Jogo Tonggo yang akan memantau. Fungsi Bhabinkamtibmas sudah saya minta berkoodinasi dengan Jogo Tonggo," jelasnya.
Selain di jalan raya, kebijakan screening yang sama juga diberlakukan pada pos yang ada di terminal dan stasiun.
Untuk lokasi tersebut tes mengunakan GeNose C19.
"Beberapa waktu penumpang yang turun di terminal ada yang reaktif saat dites, langsung kita kirim ke ke Donohudan. Hasilnya positif tapi tanpa gejala," tandasnya.
Gibran Rakabuming Raka Larang Mudik ke Solo
Pemkot Solo resmi melarang mudik mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.
Peniadaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berskala Mikro.
Surat edaran sudah ditandatangani Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Berikut isi surat edarannya:
'Peniadaan mudik bagi masyarakat mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu : bekerja / perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang,'
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani menerangkan apabila masih ada yang nekat mudik ke Solo, maka harus melalui sejumlah prosedur protokol kesehatan.
Membawa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) menjadi satu diantara prosedur yang harus dilalui para pemudik.
"Itu harus membawa SIKM dari daerah asal, harus jelas urusannya apa datang ke Solo," terang Ahyani kepada TribunSolo.com, Rabu (21/4/2021).
Itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, pegawai BUMN, TNI, dan Polri.
Bagi mereka, SIKM harus dilengkapi surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat, identitas diri calon pelaku perjalanan, serta hasil uji negatif Swab PCR.
"Kalau dalam rangka tugas, misalnya rumahnya di Colomadu atau Fajar Indah, itu (SIKM) tidak perlu," ucap Ahyani.
Sementara untuk pegawai swasta, SIKM harus dilengkapi surat izin tertulis dari Pimpinan Perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah / elektronik pimpinan perusahaan, identitas diri calon pelaku perjalanan, serta hasil uji negatif Swab PCR.
Sedangkan untuk pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, SIKM harus dilengkapi surat izin tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan Asal yang yang dilengkapi tanda tangan basah / elektronik Kepala Desa/Kelurahan Asal, identitas diri calon pelaku perjalanan, serta hasil uji negatif Swab PCR.
"Ini (pekerja informal dan masyarakat umum non pekerja) harus ada penjaminnya dengan mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan dan nomor HP/telepon yang dituju," terang Ahyani.
Di antaranya, berlaku secara individu, dan berlaku untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Selain itu, bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Ahyani menambahkan surat hasil uji swab PCR yang dibawa para pemudik paling lama dua hari sebelum diperiksa tim Cipta Kondisi.
"Yang datang (pemudik) tetap akan diawasi dan dimonitor Satgas (tim Cipta Kondisi dan Jogo Tonggo)," ujarnya.
Bagi pemudik atau pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/ negara yang kedapatan tanpa memiliki dokumen yang dimaksud akan menjalani karantina.
"Tetap dikarantina selama 5 x 24 jam di Solo Technopark atau tempat lain yang sudah ditetapkan," ucap Ahyani.
Tonton juga:
Baca juga: Hanya Kereta Ini yang Beroperasi Saat Larangan Mudik di Semarang
Baca juga: Ini Respons Gibran Rakabuming Saat Ditanya Soal Kemungkinan Jokowi Mudik ke Solo
Baca juga: Saat Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, KAI Daop 4 Semarang Hanya Operasikan Kereta Api Ini Saja
Baca juga: 9 Pos Penyekatan Pemudik yang Disiapkan Pemkot Semarang Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Terus Ditambah, Berikut Daftar 31 Titik Penyekatan di Jabodetabek Selama Larangan Mudik 2021
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Larangan Mudik Lebaran 2021, di sini.