TRIBUNTRAVEL.COM - Larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah dalam periode 6-17 Mei 2021, kini kembali diperketat aturan mengenai perjalanan sebelum dan sesudah periode larangan mudik tersebut.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID 2021, adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Adendum yang diteken pada 21 April 2021 itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).
Larangan mudik Lebaran 2021 tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api.
Baca juga: Saat Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, KAI Daop 4 Semarang Hanya Operasikan Kereta Api Ini Saja

Kemudian berlalu untuk semua lintas perjalanan antar kabupaten/kota, antar provinsi, maupun antara negara.
Aturan larangan mudik 2021 tidak berlaku untuk distribusi kendaraan logistik.
Selain itu, aturan larangan mudik Lebaran 2021 juga tak berlaku untuk mereka yang bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan.
Syarat bepergian sebelum dan sesudah larangan mudik 2021
Jika ingin bepergian pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik berlaku, syarat yang paling gampang dipenuhi adalah menggunakan bus atau kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.
Pasalnya, berbeda dengan syarat bepergian menggunakan moda transportasi lain, syarat bepergian naik bus dan mobil pribadi tidak diwajibkan membawa dokumen hasil tes Covid-19.
Dalam Adenum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Himbauan tersebut juga bisa dipenuhi dengan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Demikian juga jika ingin pergi ke luar kota naik bus atau angkutan darat lainnya.
Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Sejalan dengan itu, disebutkan dalam SE tersebut, pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
Bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Antisipasi Pemudik dari Jabodetabek dan Jabar, Pemprov Jateng Tambah Titik Penyekatan di Brebes
Baca juga: Gelar Operasi Candi 2021, Kapolresta Solo Ungkap 3 Fase Larangan Mudik Lebaran dan Konsekuensinya
Baca juga: Hanya Kereta Ini yang Beroperasi Saat Larangan Mudik di Semarang
Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Larang Traveler Mudik ke Solo, Begini Jadinya Jika Melanggar
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pemkot Tasikmalaya Siapkan 22 Titik Penyekatan di Sejumlah Jalur
(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)