Breaking News:

Larangan Mudik 2021 Terbaru Diperketat, Simak Peraturan Lengkapnya

Peraturan terbaru berkaitan dengan larangan mudik 2021 pada H-14 peniadaan mudik dan H+7.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi masyarakat sedang melakukan mudik lebaran dengan kereta api. 

TIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah memperketat peraturan larangan mudik 2021 pada H-14 peniadaan mudik dan H+7.

Peraturan ini berlaku mulai periode 22 April-5 Mei 2021 dan akan diperpanjang lagi pasca larangan mudik pada 18 - 24 Mei 2021.

Kebijakan baru itu tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo.

“Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” ujar Doni, Rabu (21/4/2021).

Ilustrasi Masyarakat yang sedang mudik menggunakan kereta api.
Ilustrasi Masyarakat yang sedang mudik menggunakan kereta api. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Peraturan baru tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Hal ini lantaran pada bulan Ramadan dan semakin mendekati Hari Raya Idulfitri, terdapat peluang peningkatan pergerakan masyarakat.

Baik dalam kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang dapat meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Baca juga: Mudik 2021 Dilarang, Berikut Daftar Lokasi Titik Penyekatan di Jawa Timur

“Tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” ujar Doni dalam adendum SE.

Sebelumnya Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan telah melakukan Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021.

2 dari 3 halaman

Hasilnya menunjukkan bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang hendak mudik sebelum dan sesudah waktu pemberlakuan larangan mudik 2021.

Sementara itu selama masa larangan mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021, peraturan yang berlaku masih tetap sama dengan sebelumnya.

Yaitu terdapat sebanyak 12 ketentuan protokol yang sudah tertuang pada SE 13/2021.

Kemudian pada adendum ini ditambahkan beberapa ketentuan protokol perjalanan untuk rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan larangan mudik 2021.

TONTON JUGA:

Adapun peraturan terbaru yang berlaku pada 22 April-5 Mei 2021 dan pasca masa larangan mudik pada 18-24 Mei 2021 adalah sebagai berikut:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

3 dari 3 halaman

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

Peraturan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Pengecualian tersebut meliputi perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Baca juga: 4 Titik Posko Penyekatan di Kota Semarang Selama Masa Larangan Mudik 2021

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Ini Sejumlah Titik Penyekatan di Kabupaten Tegal

Baca juga: Mudik 2021 Dilarang, Pemprov Bali Lakukan Pengetatan di Berbagai Akses Masuk Pulau Dewata

Baca juga: Dilarang Mudik Lebaran 2021, Inilah Sederet Sanksi yang Berlaku untuk Para Pelanggar

Baca juga: Mudik 2021 Dilarang, Ini Syarat Bagi Pelaku Perjalanan NonMudik Selama Idul Fitri 1442H

(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')

Baca selengkapnya soal larangan mudik 2021 di sini

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
TribunTravel.comLarangan Mudik 2021 Terbaru
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved